Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

KPU Balikpapan Mulai Jalankan Tahapan Pilkada 2024

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Balikpapan, Suhardy. (Foto: KPU Balikpapan)

BERITA TERKAIT

    Politik

    KPU Balikpapan Mulai Jalankan Tahapan Pilkada 2024

    PusaranMedia.com

    Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Balikpapan, Suhardy. (Foto: KPU Balikpapan)

    KPU Balikpapan Mulai Jalankan Tahapan Pilkada 2024

    Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Balikpapan, Suhardy. (Foto: KPU Balikpapan)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan perlahan mulai menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Anggota KPU Balikpapan, Suhardy mengatakan saat ini KPU RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 yang akan berlangsung pada 27 November ini.

    "Saat ini tahapan Pilkada masih perencanaan, ini juga kita masih menyiapkan data Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) terkait gugatan karena secara nasional, KPU RI hari ini sedang menjadi terlapor. Sehingga masih konsentrasi soal tersebut, di samping menyiapkan program-program menyambut tahapan Pilkada," ucap Adhi, sapaannya, Kamis (28/3/2024).

    Mantan Wartawan Balikpapan ini, menyampaikan KPU Kaltim juga menyelenggarakan lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

    "Pendaftaran sudah dimulai pada 27 Maret dan ditutup di 17 April 2024 mendatang. Penjurian berada pada 18-20 April 2024, kemudian pengumuman pemenang di 21 April 2024," ujarnya.

    Ia mengungkapkan cipta karya maskot dan jingle itu termasuk bagian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih peserta Pilkada nantinya.

    "Setiap daerah harus berimprovisasi terhadap maskot dan jingle tersebut, artinya punya kreatifitas masing-masing. Pointnya 'kan hari ini Pemilu itu, sebagian besar masih mengindetifikasi Pemilu itu sesuai yang berat. Sehingga kita butuh brand agar peserta pemilih melihat bahwa pesta demokrasi adalah sesuatu hal yang membahagiakan," ungkapnya.

    Ia membeberkan syarat lomba cipta karya maskot dan jingle tersebut, diantaranya peserta lomba merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), lomba tidak dipungut biaya, peserta bisa dari perseorangan maupun kelompok dan peserta bisa mengirimkan karyanya maksimal dua, serta lainnya.

    "Untuk lebih lengkapnya, calon peserta bisa lihat di IG KPU Kaltim di situ ketentuan khusus lomba maskot dan jingle," jelasnya.