Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polres Berau Ungkap Tiga Kasus Illegal Logging di Kelay, Sembilan Orang Jadi Tersangka

Kedua barang bukti truk yang disita oleh Polres Berau. (Foto: Umar Daud/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polres Berau Ungkap Tiga Kasus Illegal Logging di Kelay, Sembilan Orang Jadi Tersangka

    PusaranMedia.com

    Kedua barang bukti truk yang disita oleh Polres Berau. (Foto: Umar Daud/Pusaranmedia.com)

    Polres Berau Ungkap Tiga Kasus Illegal Logging di Kelay, Sembilan Orang Jadi Tersangka

    Kedua barang bukti truk yang disita oleh Polres Berau. (Foto: Umar Daud/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Umar Daud | Editor: Bambang Irawan

    TANJUNG REDEB - Polres Berau berhasil mengungkap tiga kasus illegal logging atau penebangan liar di wilayah Kecamatan Kelay. Aktivitas ilegal logging pertama kali ditemukan pada 22 Maret lalu dengan tiga kasus.

    "Pertama itu sesuai nomor polisi LPA 6 tiga romawi 2024, kemudian LP 8 tiga romawi 2024 tanggal 23 Maret 2024 kemudian satu lagi LPA nomor 7 bulan dan tanggal yang sama," kata Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo Rabu (3/4/2024).

    Ia menjelaskan untuk Laporan Polisi (LP) 6 dan 8 tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Poros Kelay, Tanjung Redeb, Kecamatan Labanan. "Jadi diamankannya itu  22 Maret lalu jam 9 malam di Jalan Poros Kelay," bebernya.

    AKBP Jonly menyebutkan tersangka awal LP tersebut terungkap ada dua orang berinisial AS dan J. "Kemudian barang buktinya ada satu unit truk mitsubishi kemudian ada satu lagi unit dump truck mitsubishi KT 1893 bersama tersangka atas nama AS kemudian satu lagi truk mitsubishi dengan nomor polisi yang berbeda DD 8961 J," tuturnya.

    Jonly mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 88 ayat 1 huruf A undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan

    "Kemudian yang satu lagi laporan polisi 07 tanggal 23 Maret 2024 untuk waktu TKPnya hari Jumat tanggal 22 sekitar jam 17.30 Wita di wilayah Hutan Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay," tuturnya.

    Laporan Polisi yang kali ini kata dia, Satreskrim Polres Berau berhasil amankan barang bukti berupa mesin gergaji.

    "Lalu ada kayu ulin sebanyak 50 batang, kemudian ada satu unit handphone merk vivo serta 30 buah jeriken yang berhasil diamankan oleh Satreskrim," imbuhnya.

    Atas pengungkapan kasus tersebut juga, Jonly menyebut ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan. "Atas nama A, AY, kemudian atas nama D kemudian H, kemudian atas nama I, atas nama M dan terakhir atas nama R total ada tujuh tersangka," ungkapnya.

    Jonly menegaskan berdasarkan hasil diminta keterangan lebih lanjut tujuh tersangka ini punya cara kerja berbeda dengan dua pelaku sebelumnya.

    "Jadi mereka ini dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b dan c dan atau pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan telah dibuat ditentuannya angka 12 pasal 82 ayat 1 huruf b dan c undang-undang ri nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Menteri penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja," tuturnya.

    Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana Illegal logging.

    "Dari ketiga laporan polisi dan sembilan tersangka yang kami amankan kita melakukan penangkapan di hari yang sama namun di yang jam berbeda," tegasnya.

    Berdasarkan pengungkapan kasus pertama laporan polisi nomor 7, kata dia Satreskrim tangkap pelaku 22 Maret sekitar pukul 17.28 Wita.

    "Di dalam hutan Kelay. Jadi kita masuk dari Jalan Poros Kelay-Wahau masuk sekitar 4km ke dalam hutan Kelay selama perjalanan satu jam setengah ke dalam kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tujuj orang yang diduga melakukan penebangan liar," imbuhnya.

    Tujuh tersangka kata dia, ada satu orang menjadi mandor berinisial AS dan enam orang menjadi petugas penebang pohon

    "Didapati pemeriksaan awal, kita tidak bisa menghitung kalkulasi awal karena nanti dari kehutanan yang menghitung rubrikasi kayu jenis ulin di sana baik akan dikirim keluar daerah sebanyak 50 batang," tuturnya.

    Kendati demikian pihaknya sudah menyita empat mesin penebang pohon dan dua truk angkut kayu tanpa dokumen penting.

    "Kemudian sudah dilakukan penyelidikan dan kita datangi TKP kemudian sudah dilakukan pengecekan dua truk tersebut sehingga diduga mengangkut kayu jenis ulin. Yang satu muat 75 batang kayu, dan satu lagi muat 178 batang kayu jenis ulin dengan ukuran berbeda-beda," tuturnya.

    Bahkan pihaknya mengungkapkan aktivitas ilegal loging sudah berlangsung dua bulan. "Dari bulan Februari sampai Maret yang bersangkutan belum mencari pembeli karena menebang kayu tiga sampai empat bulan di hutan," terangnya.

    Kendati demikian untuk tersangka lainnya atau barang bukti tentang kegiatan ilegal logging, kata dia akan terus dilakukan penyelidikan "Kayu ini mau di kirim ke siapa dan belum sampai ke gudang penyimpanan kami masih penyelidikan," pungkasnya.