Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kasus Proyek Fiktif di Guntung, Basri Rase Ancam Beri Hukuman Berat ke ASN yang Terlibat

Wali Kota Bontang Basri rase (Dok:Lutfi aziz)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kasus Proyek Fiktif di Guntung, Basri Rase Ancam Beri Hukuman Berat ke ASN yang Terlibat

    PusaranMedia.com

    Wali Kota Bontang Basri rase (Dok:Lutfi aziz)

    Kasus Proyek Fiktif di Guntung, Basri Rase Ancam Beri Hukuman Berat ke ASN yang Terlibat

    Wali Kota Bontang Basri rase (Dok:Lutfi aziz)

    Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bunyamin

    BONTANG - Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan kasus proyek fiktif di Kelurahan Guntung yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sudah lama terjadi dan sudah ditangani Inspektorat Kota Bontang.

    Basri mengaku sudah memanggil pihak terkait di Kelurahan Guntung, termasuk juga diperiksa Inspektorat dan kemudian diarahkan ke Polres. "Jika nanti ditemukan ada ASN yang bersalah, maka dalam aturan Kemendagri jelas hukumnya berat," Jelasnya.

    Diketahui ada dua pengusaha, yakni Sri dan Burhan menjadi korban dugaan penipuan proyek pekerjaan fisik, pengadaan mabeler dan barang-barang lainnya di lingkungan Kelurahan Guntung dengan total kerugian hingga Rp480 juta lebih.

    Pengacara korban, Abidin Nurcahyo mengatakan kasus terjadi pada 2022 lalu. Saat itu, Sri dan Burha bertemu dengan seorang oknum ASN Kelurahan Guntung yang menawarkan pekerjaan tersebut.

    Dari pertemuan tersebut, pelaku menawarkan untuk proyek pengadaan barang kepada Sri sneilai Rp253 juta dan Burhan senilai Rp270 juta dengan jangka waktu maksimal 30 hari.

    Namun, kata dia, sebelumnya korban dimintai untuk melakukan transaksi sebesar 5 persen dari total proyek ke pelaku untuk memperlancar pekerjaan, mereka pun akhirnya tergiur dengan tawaran tersebut.

    "Kenapa korban percaya? karena pelaku meyakinkan korban dengan mengimingi keuntungan yang berkali-kali lipat. Jadi setiap kali menagih, pelaku mengalihkan dengan memberikan bonus yang lebih besar" kata Abidin.

    Namun setelah dana tersebut diberikan, proyek yang ditawarkan tidak kunjung diberikan. Upaya mediasi pun sudah dilakukan, bahkan korban meminta untuk diselesaikan secara persuasif.

    Awalnya, pelaku sempat mengakui kesalahannya dengan membuat surat pernyataan. Tapi kemudian pelaku mengelak dan meminta untuk komunikasi secara langsung dengan pengacaranya. 

    Sikap pelaku membuat korban keberatan dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bontang pada Senin (1/4/2024) malam. "Harapan kami, penanganan perkara ini segera mendapatkan hasil yang signifikan dan tentunya kerugian secara materiil senilai Rp480 juta dari korban atau pelapor dapat dikembalikan," bebernya.