Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Dugaan iliegal mining atau pertambangan ilegal di Desa Mata Air, Kecamatan Kaubun masih terus diselidiki Polres Kutai Timur (Kutim).
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra mengatakan kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan dan ke tahap penyidikan.
Peningkatan tahapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Satreskrim Polres Kutim belum lama ini.
Saat ini, kata dia, Unit Tipidter tengah melengkapi bukti bukti yang diperlukan dan melaksanakan penyidikan secara intensif.
Terkait dugaan lainnya, seperti penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga penggunaan hasil ilegal mining untuk proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Mengenai jumlah tersangka yang bakal terseret dalam kasus yang diduga melibatkan aparatur desa tersebut, AKP Dimitri mengatakan belum dapat memberikan informasi lebih detail.
Menurutnya, hal tersebut dapat diketahui setelah penyidikan selesai dilakukan. Polres Kutim menangani permasalahan tersebut secara profesional dan sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jumlah tersangka nanti menunggu hasil penyidikan. Kami melaukan penanganan kasus sesuai aturan. Untuk dugaan lain seperti masalah proyek dan penyalahgunaan APBDes juga akan kami tindaklanjuti. Untuk saat ini kami fokus terhadap ilegal miningnya terlebih dahulu,” tegas.
Sebelumnya, Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic menegaskan telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti atas kasus ilegal mining. Beberapa saksi juga telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kutim.
"Nanti kita dalami dulu dan belum bisa berandai-andai, nanti kita lihat kedepannya bagaimana. Apakah memang kegiatan aktifitas tersebut menggunakan anggaran desa atau apa. Bila sudah maksimal kita akan sampaikan dan rilis nanti kedepannya," tegas AKBP Ronni Bonic.

