Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Paser melakukan inspeksi rutin dua kali dalam setahun.
Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Pasal 10 ayat 2 (a).
Pemeriksaan menyasar bangunan gedung, bangunan tinggi, gedung yang memiliki lahan parkir, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, rumah toko tunggal atau berderet, warung, bangunan pasar, dan bangunan yang digunakan untuk usaha.
"Khususnya yang mempunyal tingkat potensi resiko tinggi kebakaran. Seperti Kios Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Pertamini harus menyediakan sarana prasarana system proteksi aktif berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR)," kata Kepala Damkar Kabupaten Paser, Muhammad Lukman Darma, Minggu (14/4/2024).
Sejak 2022 lalu, upaya ini rutin dilaksanakan setiap semester. Lukman menjelaskan, jika bangunan diperiksa dan memiliki APAR, maka akan diberikan arahan terkait penggunaan dan perawatan APAR.
"Bagi yang belum memiliki APAR, maka kami imbau untuk segera menyediakan APAR yang harus disesualkan dengan klasifikasi bahaya kebakaran," sebutnya.
"Aturan harus ditertibkan, apalagi kios BBM dan Pertamini menjamur di Kabupaten Paser. Sempat juga terjadi beberapa kali kebakaran di Pertamini, dan mereka tidak memiliki APAR," tambahnya.
Kepala Bidang Kabid Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Paser, Teguh Haryanto menyampaikan, Damkar hanya melakukan inspeksi dan tidak sampai pemberian sanksi bagi yang tidak memiliki APAR.
Dalam Perda itu juga tidak ada membahas tentang sanksi, lebih pada kesadaran masyarakat. Maksudnya, jika terjadi kebakaran maka mereka bisa melakukan pemadaman dini, guna meminimalisir penyebaran api.
"Dengan adanya APAR, pihak pengusaha juga diuntungkan. Mereka bisa meminimalisir penyebaran api sebelum petugas Damkar datang. Bahkan, mereka bisa memadamkan sendiri dengan APAR yang dimiliki," pungkasnya.