Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Bupati Paser Fahmi Fadli Ingatkan ASN Tak Perpanjang Cuti Idulfitri

Bupati Paser, dr Fahmi Fadli. (Foto: Prokopim)

BERITA TERKAIT

    Dinas Kominfostaper Paser

    Bupati Paser Fahmi Fadli Ingatkan ASN Tak Perpanjang Cuti Idulfitri

    PusaranMedia.com

    Bupati Paser, dr Fahmi Fadli. (Foto: Prokopim)

    Bupati Paser Fahmi Fadli Ingatkan ASN Tak Perpanjang Cuti Idulfitri

    Bupati Paser, dr Fahmi Fadli. (Foto: Prokopim)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Bupati Paser dr Fahmi Fadli menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser tetap disiplin dan perhatikan waktu aktif kerja setelah libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

    Masa kerja pegawai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Paser terakhir pada jumat (5/4/2024) lalu dan kembali aktif pada Selasa (16/4/2024). Sesuai dengan Surat Edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia, Kementerian dalam Negeri, Kementerian Agama (Kemenag).

    Maka, masa cuti lebaran Idulfitri tahun 2024 terhitung cukup panjang. Dengan demikian, Fahmi tidak menginginkan pegawai yang tidak disiplin dalam pelaksanaan tugasnya.

    "Semoga ini bisa dimaksimalkan setiap pegawai untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga. Tidak ada lagi alasan tidak hadir tepat waktu pada hari pertama masuk setelah libur Hari Raya Idulfitri," kata Fahmi.

    Kepala Badan Kepegawaian Penelitian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito menjelaskan, bahwa tidak ada alasan lagi bagi pegawai untuk penambahan masa cuti. 

    "Menurut kami wajar saja jika Bupati Paser juga menginginkan yang terbaik yang harus dilakukan pegawai Pemerintahan Kabupaten Paser sebagai bentuk tanggungjawab terhadap tugas dan amanah masyarakat," ucap Suwito, Minggu (14/4/2024).

    Dia mengaharapkan setiap Pegawai Pemerintahan baik itu ASN, P3K dan PTT agar dapat mengatur masa cutri lebaran dengan baik. Sehingga segala bentuk keterlambatan bisa diantisipasi sejak dini.

    "Bagi Pegawai ASN, P3K, dan PTT agar bisa mengatur masa cutinya dengan baik, terutama bagi yang mudik lebaran, sebaiknya bisa diatur masa perjalanannya, jangan sampai pada akhirnya malah meminta perpanjangan masa cuti lantaran masih dalam perjalanan kembali ke Kabupaten Paser," terangnya.

    Tingginya keinginan Bupati Paser agar seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser melaksanakan ketentuan dengan serius. Maka, Pemerintah Kabupaten Paser berencana akan melaksanakan sidak, melalui lintas sektorat. Yakni, BKPSDM, Asisten, Inspektorat dan Satpol PP Kabupaten Paser.

    "Nanti kami melalui Tim Lintas Sektor akan melaksanakan sidak di hari pertama masuk kerja, sesuai dengan arahan Bupati Paser," ujarnya.

    Jika terdapat pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang urgen. Maka, pihak yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi pada Tim Lintas Sektor. Selanjutnya, hasil klarifikasi akan diserahkan pada Bupati Paser sebagai Pembina Kepegawaian.

    "Nanti akan kami panggil untuk memberikan klarifikaai, hasilnya akan kami laporkan pada Sekda dan Bupati Paser, jika dalam hasil klarifikasi harus merupakan kelalaian yang berat, tentu akan ada sanksi yang akan diberikan" pungkasnya.(Adv)