Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Seorang pria berinisial MUH (45) harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Nunukan usai melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat di Nunukan.
Eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ini diketahui baru sebulan ini dipulangkan secara paksa oleh Pemerintah Malaysia bersama ratusan deportan lainnya pada 26 Maret 2024 lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, penahanan terhadap MUH sendiri, setelah polisi menerima dua laporan dari para korban yang menjadi aksi kejahatan pelaku.
"Sejauh ini, baru ada dua korban yang melaporkan yakni korban AM (50) dan LU (37). Para korbannya ini merupakan warga di Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan," ujar Siswati kepada pusaranmedia.com, Selasa (16/4/2024).
Dikatakan Siswati, terungkapnya aksi pencurian ini berdasarkan bukti hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang disertakan salah satu korban dalam laporannya.
Berdasarkan keterangan korban AM di TKP pertama, Sabtu (30/3/2024) lalu sekira pukul 16.30 WITA, istri korban tengah membersihkan rumah yang ditinggali oleh anaknya. Namun, saat istrinya hendak masuk rumah, ia mendapati pintu rumah sudah terbuka dan barang-barang dalam keadaan berhamburan.
"Korban kemudian mengecek rumah tersebut dan mendapati satu unit mesin pemotong kayu merek STILH dan satu unit alat pemotong keramik telah hilang, setelah mengecek CCTV ternyata memang ada pria yang masuk ke rumah itu untuk mencuri," ujarnya.
Untuk TKP kedua, lanjut Siswati, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (9/4/2024) sekira pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban yang baru pulang dari salat tarawih melihat satu unit sepeda motor honda merek Scoopy dengan Nopol KU 2526 NZ masih terparkir di samping rumahnya. Namun, keesokan harinya saat korban bangun sekira pukul 06.30 WITA, korban terkejut lantaran motor yang ia parkir sudah tidak berada di tempat alias hilang.
"Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk melihat ponselnya merek Realme 4 warna abu-abu yang sebelumnya di simpan di meja kamar juga sudah tidak ada," ungkap Siswati.
Siswati menjelaskan, berdasarkan laporan kedua korban, pihaknya kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di TKP pertama, pelaku MUH berhasil diamankan dengan upaya paksa pada saat pelaku sedang berada di rumah tinggalnya di Jalan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Dari hasil penggeledahan, personel kepolisian menemukan satu unit mesin pemotong kayu berukuran kecil merek STIL dan satu unit pemotong kayu berukuran besar merek STIL serta satu unit sepeda motor honda merek Scoopy milik para korbannya yang disimpan di belakang pintu rumah tinggal pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat, sementara untuk barang bukti satu unit mesin pemotong kayu besar akan dilakukan lidik lebih lanjut, karena kemungkinan dicuri oleh pelaku di TKP yang berbeda di luar korban yang melapor," jelasnya.
Sedangkan untuk modus operandinya, pelaku mengaku jika aksinya dilakukan saat larut malam, pelaku sengaja berkeliling naik motor ke pemukiman-pemukiman warga untuk mencari rumah sasarannya.
"Jadi setelah melihat ada rumah tidak terkunci dia langsung masuk untuk mengambil barang berharga, begitu pun dengan motor korban, saat itu ia melihat ada motor yang kuncinya masih menempel sehingga dia langsung membawa kabur motor tersebut," ucapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana Jo pasal 65 KUH Pidana tentang Pencurian.