Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Hendra Wahyudi: RPL Solusi Masalah IPM Kabupaten Paser 

Ketua DPRD Kabupaten Paser H Hendra Wahyudi. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    DPRD Paser

    Hendra Wahyudi: RPL Solusi Masalah IPM Kabupaten Paser 

    PusaranMedia.com

    Ketua DPRD Kabupaten Paser H Hendra Wahyudi. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Hendra Wahyudi: RPL Solusi Masalah IPM Kabupaten Paser 

    Ketua DPRD Kabupaten Paser H Hendra Wahyudi. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser mendorong Pemerintah Kabupaten  untuk menjalankan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

    RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

    Program RPL ini sudah disesuaikan dengan Permenristekdikti No.26 Tahun 2016. Pedoman RPL tersebut sudah sangat jelas dan mengacu pada landasan hukum Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003. Sehingga RPL ini  penting untuk keberlangsungan dunia pendidikan di tanah air.

    Ketua DPRD kabupaten Paser H Hendra Wahyudi mengatakan DPRD Paser menaruh harapan besar terhadap peningkatan IPM kabupaten Paser yang dianggap masih rendah yakni sebesar 74,56 pada tahun 2023. Sementara nilai rata-rata IPM 10 kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Timur Yaitu sebesar 78,20.

    "Beberapa kali sudah kita sampaikan, bagaimana agar kita bisa mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan IPM," kata Hendra Wahyudi saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (19/4/2024).

    Kinerja Pemkab Paser belum maksimal dalam meningkatkan angka IPM, oleh karenanya, Hendra menyarankan Pemkab Paser untuk menjalankan program RPL, sehingga nilai IPM di Paser akan meningkat.

    Beberapa waktu lalu Pemkab Paser sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman dengan Universitas Widya Gama Mahakam Kota Samarinda (UWGM) yang juga sebagai salah satu universitas yang mempunyai legalitas RPL.

    Program ini ditujukan agar masyarakat Paser yang ingin meneruskan perkuliahan dari diploma menuju sarjana strata satu (S1). "Dari diploma menuju S1 atau yang perlu penyesuaian pendidikan linier, khususnya untuk guru PAUD. Karena ada beberapa guru PAUD di Paser yang belum linier dan belum S1," jelasnya.

    "Misalnya dia dari fakultas teknik, mau mengajar sebagai guru PAUD kan gak bisa, karena terbentur disiplin ilmunya. Oleh karena itu, dengan adanya RPL ini, dia bisa melanjutkan kuliah dan lebih cepat," tambahnya.

    Hendra menjelaskan, sistem perkuliahan ini hanya memakan waktu satu sampai dua tahun saja. Sebab, Satuan Kredit Semester (SKS) yang diberikan pada program ini hanya SKS yang dibutuhkan saja.

    "Hanya beberapa SKS saja, lebih tepatnya program ini hanya memberikan materi pembelajaran yang belum mereka miliki sesuai dengan pekerjaan mereka," tuturnya.

    Karena Pemkab Paser dan UWGM sudah melakukan MOU, maka tahap selanjutnya untuk bisa bekerjasama dalam program RPL ini adalah perjanjian kerjasama (PKS).

    Guna mengakomodir calon mahasiswa RPL yang sudah berstatus ASN nanti bisa  kerjasama dengan BKPSDM Paser. Bagi mereka non ASN, bisa melalui Dinas pendidikan atau bagian kesra dalam bentuk bantuan stimulan. (Adv)