Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kawanan Residivis Menyamar Sebagai Polisi, Hentikan Pengendara lalu Bawa Lari Motor

Pelaku polisi gadungan di Polsekta Samarinda Ulu. (Foto: Ainur/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kawanan Residivis Menyamar Sebagai Polisi, Hentikan Pengendara lalu Bawa Lari Motor

    PusaranMedia.com

    Pelaku polisi gadungan di Polsekta Samarinda Ulu. (Foto: Ainur/pusaranmedia.com)

    Kawanan Residivis Menyamar Sebagai Polisi, Hentikan Pengendara lalu Bawa Lari Motor

    Pelaku polisi gadungan di Polsekta Samarinda Ulu. (Foto: Ainur/pusaranmedia.com)

    Reporter: Ainur Rofiah | Editor: Supiansyah

    SAMARINDA - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu mengungkap sindikat curanmor berkedok sebagai polisi. Sebanyak 10 unit sepeda motor diamankan. Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zaenal Ariffin mengatakan empat dari enam pelaku berhasil diamankan pada pada 23 Mei lalu, yakni AM (40), AB (44), AR (40), AZ (29). Mereka ditangkap di tempat berbeda. 

    Zaenal mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya di sekitar wilayah Samarinda Ulu dengan cara menghentikan pengendara yang lewat lalu menggeledah seperti layaknya pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian. Kebanyakan dari target sasaran mereka adalah remaja.

    "Cara mereka melakukan aksi itu dengan cara diberhentikan, lalu digeledah sambil mengaku anggota kepolisian, setelah itu dibawa ketempat sepi dan langsung ditinggal," ucap Zaenal. Zaenal juga menyampaikan, pada saat ingin diamankan keempat pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak betis mereka.

    "Pada saat ingin diamankan keempatnya sempat lakukan perlawanan dan akhirnya berhasil dilumpuhkan" terang Zaenal kepada wartawan, Senin (24/5/2021). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa  keempat tersangka merupakan residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang berbeda. Saat ini keempat tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Sementara untuk dua DPO lainnya masih akan dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.