Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Penindakan Pedagang BBM Eceran di Balikpapan, Diawali di Jalan Protokol

Salah satu penjual BBM Eceran Pom Mini di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Penindakan Pedagang BBM Eceran di Balikpapan, Diawali di Jalan Protokol

    PusaranMedia.com

    Salah satu penjual BBM Eceran Pom Mini di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Penindakan Pedagang BBM Eceran di Balikpapan, Diawali di Jalan Protokol

    Salah satu penjual BBM Eceran Pom Mini di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin

    BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menindak pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, baik Pom Mini maupun botolan di jalan-jalan protokol Kota Balikpapan.

    Ini disampaikan Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim usai menggelar rapat lintas sektor di balai kota, Senin (22/4/2024).

    Ia menyampaikan, penindakan ini dilakukan bersama jajaran TNI dan Polri.
    "Penegakan dan penertiban Pom Mini ini untuk melihat tingkat kepatuhan warga terhadap Surat Edaran (SE) Bapak Wali Kota tentang penjualan BBM eceran dan Pom Mini," ucap Izmir.

    Menurutnya, SE itu sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2021 tentang Penyelenggaraan Trantibmum Pasal 19a, menyusul Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892.

    "Batas waktu bagi mereka untuk menyesuaikan ketentuan dalam surat edaran itu adalah akhir Maret dan April 2024," tegasnya.

    Ia mengungkapkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTS) Balikpapan mendata ada 395 pom mini yang telah memiliki izin OSS NIB dengan KBLI 47892 hingga akhir pekan lalu.
     
    "Mereka yang belum mengurus izin hampir 800 pelaku usaha. Jika tidak ditertibkan, maka keberadaan mereka bisa semakin menjamur," ungkapnya.

    Ia menegaskan penindakan awal sebagai peringatan sekaligus sosialisasi SE Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini, sehingga pada penindakan selanjutnya tidak ada alasan lagi.
     
    Sebelumnya, Satpol PP Kota Balikpapan dibantu para lurah sudah melakukan sosialisasi, edukasi dan menunjukkan SE Wali Kota Balikpapan terkait perdagangan bensin eceran, serta surat pernyataan.

    "Saya rasa tidak ada yang belum nerima edaran. Kalau pun ada, kami lakukan sosialisasi di tempat. Kalau belum merasa mendapat surat pernyataan, kami panggil untuk mendapatkan keterangan di kantor dengan sosialisasi," katanya.
     
    Pedagang yang sudah memiliki izin, Izmir menyebut akan dilakukan peninjauan pada alat pengukurnya hingga kelengkapan lain, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

    "Bukan untuk dihilangkan, tetapi ditertibkan dan diatur sebagaimana mestinya. Kalaupun mereka berjualan, kami pastikan benar-benar cara berjualan-nya aman," jelasnya.