Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Bridging Visa, Solusi Bagi WNA yang Mengurus Izin Tinggal Baru Tanpa Harus Keluar dari Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Bridging Visa, Solusi Bagi WNA yang Mengurus Izin Tinggal Baru Tanpa Harus Keluar dari Indonesia

    PusaranMedia.com

    Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Bridging Visa, Solusi Bagi WNA yang Mengurus Izin Tinggal Baru Tanpa Harus Keluar dari Indonesia

    Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai. 

    Izin tinggal tersebut menjadi penghubung antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal yang baru.

    “Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ryan Aditya kepada pusaranmedia.com, Rabu (24/4/2024).

    Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. 

    Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

    Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak akan dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

    Dikatakan Ryan, WNA yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. 

    Ryan menyebutkan, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

    “Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.