Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan benar-benar tidak pandang bulu dalam menegakkan kepatuhan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang hari ini dilaksanakan.
Terpantau, sejumlah pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran mulai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dari Pelabuhan Semayang-Kantor Bank Indonesia (BI) lama-Tugu Keluarga Berencana (KB)-simpang Dome BSCC-simpang Balikpapan Baru (BB)-simpang Perumahan Wika ditertibkan, Kamis (25/4/2024).
Tidak ada upaya perlawanan pedagang BBM eceran, semua pasrah menerima penyitaan mesin pom mini maupun botol yang dipakai untuk mengecer BBM.
Kejadian lainnya, ada juga pom mini yang disita meski tidak berjualan, tapi berada di depan toko.
Ada juga pedagang memilih menyembunyikan pom mini di dalam rumah dan meminta petugas untuk sekalian dibawa minyaknya hingga ada yang menutup tokonya dengan terpal warna biru.
Seperti Toko Putri di Jalan Marsma R Iswahyudi, pom mini tersebut tidak berjualan, tetapi mesin itu turut disita petugas.
Saudara pemilik toko yang tak lain Ketua RT 10, Lajuma pun menyampaikan perasaannya saat pom mini saudaranya diangkut dalam truk.
"Sakit hati, lagian kalau pemerintahannya bagus ya, harusnya dipindahkan saja di samping rumah. Kalau langsung angkat, ya keluar biaya lagi," ucap Lajuma.
Dikatakannya, pom mini itu sudah lama tidak dipakai berjualan, yakni sejak BBM jenis Pertalite mulai langka. Adanya pom mini di depan toko dikarenakan pemiliknya lagi sakit, sehingga tidak bisa dipindahkan walau terhitung sudah empat bulan pemberitahuan.
"Iya tahu, kalau nggak ada orangnya juga 'kan kasihan kita mau pindahkan," ujarnya.
Sementara Toko Rosa di Jalan Syarifuddin Yoes saat petugas datang, toko tersebut ditutup terpal. Petugas pun mengecek hingga ditemukan pemilik tokonya.
Pemilik toko, Rosnaini sempat adu argumen ke petugas dan meminta agar tidak dilakukan pengembalian gambar maupun video.
Tetapi petugas tetao mendokumentasikan sebagai laporan untuk menjalankan SE Wali Kota Balikpapan tersebut. Pada akhirnya, pemilik toko itu mempersilahkan petugas dan mengaku sudah dapat pemberitahuan.
"Iya sudah dikasih tahu, terpenting ada izin usaha dan itu kita sudah punya. Alat Pemadam Api Ringan (Apar) juga punya ada di dalam, lengkap semua," kata Rosniani yang baru berdagang selama delapan bulan.
Ia memastikan kembali penertiban ini baru diketahuinya kemarin dari keluarganya. Sedangkan untuk penutupan terpal ini karena lagi keluar toko, sehingga ditutup.
"Baru dua hari tutup terpal setelah tahu informasi. Biasa saja, kalau memang mau diangkut. Aku nggak jadi masalah, karena aturan. Isi pom mininya nggak penuh, paling ada 100 liter lebih saja," terangnya.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim menjelaskan pom mini yang diangkut dan tidak berjualan, tetapi ada di depan toko bahwa itu tergantung justifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Setiap lokasi 'kan berbeda situasinya, jadi tinggal PPNS bagaimana. Tapi ketika kami tidak temukan di lapangan nggak berjualan, ya sudah. Artinya, mereka patuh," tutur Izmir.
"Kalaupun ada yang disita, berarti itu PPNS-nya memiliki justifikasi," jelasnya.