Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk melibatkan DPRD dalam proses pelimpahan aset milik daerah yang ada di Kecamatan Sepaku ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Setelah Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menjadi daerah khusus ibu kota negara, puluhan aset tanah dan bangunan milik Pemkab PPU di kawasan tersebut akan diambil alih oleh OIKN.
Puluhan aset tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp607 miliar.
Aset yang akan serahkan ke OIKN meliputi aset tanah dan bangunan sekolah, Puskesmas, RSUD Sepaku, kantor lura, kantor desa, kantor camat dan aset lainnya.
Namun, dalam proses penyerahan aset milik daerah tersebut, Pemkab PPU harus melibatkan DPRD karena penyerahan aset daerah juga memerlukan persetujuan DPRD.
“Aset milik Pemkab PPU yang ada di Kecamatan Sepaku pasti nantinya dihibahkan ke pusat atau OIKN. Kami meminta DPRD dilibatkan agar dalam proses pelimpahan aset daerah tersebut tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Raup Muin, Kamis (25/4/2024).
Raup Muin menekankan, setelah Kecamatan Sepaku resmi keluar dari wilayah administrasi Benuo Taka dan menjadi wilayah IKN, seluruh aset milik Pemkab PPU di daerah tersebut otomatis akan menjadi aset milik OIKN.
“Kalau sudah resmi menjadi daerah otonom OIKN, secara aturan aset milik Pemkab PPU harus dialihkan,” terangnya.
Adanya pembangunan IKN, PPU akan kehilangan aset tanah dan bangunan serta wilayah. Pemerintah pusat pun diharapkan memberikan kompensasi berupa anggaran penunjang pembangunan di wilayah PPU.
“Kami berharap setelah seluruh aset milik Pemkab PPU di Kecamatan Sepaku diambil alih oleh OIKN, kami berharap ada timbal balik yang diberikan untuk PPU,” harapnya. (Adv)