Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Warga Desa Jone Kesulitan Urus Sertifikat Tanah karena Terganjal Status HPL dan CA

Kades Desa Jone, Rawi. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Warga Desa Jone Kesulitan Urus Sertifikat Tanah karena Terganjal Status HPL dan CA

    PusaranMedia.com

    Kades Desa Jone, Rawi. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Warga Desa Jone Kesulitan Urus Sertifikat Tanah karena Terganjal Status HPL dan CA

    Kades Desa Jone, Rawi. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Sebagian besar wilayah Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, masih berstatus Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan sebagian lagi berstatus Cagar Alam (CA).

    Sempat ada pembebasan lahan Cagar Alam pada tahun 2021, sebelah kanan Jalan Untung Suropati, Desa Jone Menuju Desa Pondong, Kecamatan Kuaro. Banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya pembebasan CA di Desa Jone  kala itu.

    "Sedangkan sebelah kiri mulai dari kantor Desa Jone sampai Desa Pondong berstatus CA, termasuk rumah saya ini. Luas lahan CA di Desa Jone sekitar 1.700 hektare," kata Kepala Desa Jone, Rawi saat ditemui di kediamannya, Minggu (28/4/2024).

    Memang hal ini menjadi momok di Desa Jone. Hingga saat ini, warga Desa Jone yang mau mengurus sertifikat tanah atau berkas administrasi lainnya, belum bisa. Sehingga perkembangan Desa Jone pun terhambat.

    "Mengurus surat administrasi, seperti surat kepemilikan tanah (SKT) dan sertifikat tanah masih terhalang kebijakan Provinsi Kaltim yang belum membebaskan lahan HPL dan CA," ucapnya.

    Rawi menjelaskan, Desa Jone juga berapit dengan tiga lahan HPL. Yakni HPL Desa Tapis, HPl Desa Padang Pengrapat, dan HPL Desa Rantau Panjang. Sehingga pengurusan atau pembuatan surat menyurat seperti SKT, pelepasan hak, terpaksa ditunda karena memang itu lahan HPL.

    Permasalah ini juga membuat pembangunan Desa Jone terhambat. "Ada investor mau masuk, pengembang mau masuk tidak jadi, tidak bisa sama sekali karena terhalang oleh status CA dan HPL," tambahnya.

    Rawi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bisa membantu menyelesaikan permasalah ini. Memang kewenangan permasalahan ini ada di Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Pusat. Tapi, setidaknya Pemkab Paser bisa mengawal dan mendesak Pemprov Kaltim dan Pemerintah Pusat untuk segera membebaskan lahan CA dan HPL.

    "Sehingga, perekonomian masyakarat akan meningkat dan Desa bisa berkembang lebih pesat," pungkasnya.