Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
logo

Polres Bontang Mengamankan Kurir Sabu  di Berbas Pantai

Tersangka saat diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres Bontang)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bunyamin

BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sam alias Als Uwa (40) yang memiliki empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2.91 Gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasatreskoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan mendapat informasi bahwa di Jalan Sultan Hasanuddin RT 04 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang sering dijadikan tempat transaksi narkotika yang diduga berjenis sabu. 

"Benar Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika,"Ucapnya. 

Jumat, (03/05/2024) sekitar pukul 00.30 Wita anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang mencurigakan. Kemudian mengamankan orang tersebut yg mengaku bernama Sam alias Uwa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa empat poket plastik bening berisikan kristal putih.

Pengakuan pelaku semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, dan sabu tersebut didapat dengan cara dijejak di pinggir jalan di Kampung Baru. 

"Bahwa sekitar empat hari yang lalu, tersangka dihubungi lewat HP oleh seseorang yang tidak dikenalnya, disuruh untuk menjualkan sabu dan setelah sabunya laku, lalu uangnya disetor kepada tersangka, awalnya tersangka tidak berkenan karena tersangka masih ada kegiatan atau kerja, selanjutnya tersangka dihubungi lagi oleh seseorang yang tak dikenal, selanjutnya tersangka diarahkan untuk mengambil Sabu tersebut dengan cara dijejak di pinggir jalan di Kampung Baru," jelasnya. 

Tersangka dan barang Bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang Untuk Dilakukan Pengembangan. Pasal yang disangkakan, A (40) dijerat Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polres Bontang Mengamankan Kurir Sabu  di Berbas Pantai

    PusaranMedia.com

    Tersangka saat diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres Bontang)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bunyamin

    BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sam alias Als Uwa (40) yang memiliki empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2.91 Gram.

    Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasatreskoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan mendapat informasi bahwa di Jalan Sultan Hasanuddin RT 04 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang sering dijadikan tempat transaksi narkotika yang diduga berjenis sabu. 

    "Benar Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika,"Ucapnya. 

    Jumat, (03/05/2024) sekitar pukul 00.30 Wita anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang mencurigakan. Kemudian mengamankan orang tersebut yg mengaku bernama Sam alias Uwa.

    Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa empat poket plastik bening berisikan kristal putih.

    Pengakuan pelaku semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, dan sabu tersebut didapat dengan cara dijejak di pinggir jalan di Kampung Baru. 

    "Bahwa sekitar empat hari yang lalu, tersangka dihubungi lewat HP oleh seseorang yang tidak dikenalnya, disuruh untuk menjualkan sabu dan setelah sabunya laku, lalu uangnya disetor kepada tersangka, awalnya tersangka tidak berkenan karena tersangka masih ada kegiatan atau kerja, selanjutnya tersangka dihubungi lagi oleh seseorang yang tak dikenal, selanjutnya tersangka diarahkan untuk mengambil Sabu tersebut dengan cara dijejak di pinggir jalan di Kampung Baru," jelasnya. 

    Tersangka dan barang Bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang Untuk Dilakukan Pengembangan. Pasal yang disangkakan, A (40) dijerat Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Bontang Mengamankan Kurir Sabu  di Berbas Pantai

    Tersangka saat diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres Bontang)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bunyamin

    BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sam alias Als Uwa (40) yang memiliki empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2.91 Gram.

    Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasatreskoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan mendapat informasi bahwa di Jalan Sultan Hasanuddin RT 04 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang sering dijadikan tempat transaksi narkotika yang diduga berjenis sabu. 

    "Benar Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika,"Ucapnya. 

    Jumat, (03/05/2024) sekitar pukul 00.30 Wita anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang mencurigakan. Kemudian mengamankan orang tersebut yg mengaku bernama Sam alias Uwa.

    Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa empat poket plastik bening berisikan kristal putih.

    Pengakuan pelaku semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, dan sabu tersebut didapat dengan cara dijejak di pinggir jalan di Kampung Baru. 

    "Bahwa sekitar empat hari yang lalu, tersangka dihubungi lewat HP oleh seseorang yang tidak dikenalnya, disuruh untuk menjualkan sabu dan setelah sabunya laku, lalu uangnya disetor kepada tersangka, awalnya tersangka tidak berkenan karena tersangka masih ada kegiatan atau kerja, selanjutnya tersangka dihubungi lagi oleh seseorang yang tak dikenal, selanjutnya tersangka diarahkan untuk mengambil Sabu tersebut dengan cara dijejak di pinggir jalan di Kampung Baru," jelasnya. 

    Tersangka dan barang Bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang Untuk Dilakukan Pengembangan. Pasal yang disangkakan, A (40) dijerat Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.