Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni mengungkapkan kebijakan terkait tenaga kerja lokal dan asing telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.
Kebijakan tersebut memuat aturan bahwa tenaga kerja lokal harus memiliki proporsi 80 persen, sedangkan tenaga kerja asing sebanyak 20 persen.
Dalam peringatan Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei 2024 di Jalan Ilham Maulana, Folder, Sangatta, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman telah menyetujui sebagian besar tuntutan yang diajukan oleh para buru
"Tadi ada sembilan tuntutan tetapi saya tidak hafal semuanya. Yang saya tahu, tenaga kerja lokal harus berbanding 80-20, 80 dari lokal 20 dari luar," ujar Joni kepada awak media.
Joni menegaskan Pemkab Kutai Timur memiliki komitmen yang kuat terkait urusan tenaga kerja. Anggaran yang tersedia pun sudah disiapkan, dan DPRD sepakat dengan kebijakan tersebut.
Selain itu, Joni juga mengajak para buruh untuk membantu dalam menegakkan aturan terkait perusahaan-perusahaan di Kutai Timur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan bahwa perusahaan wajib menguruskan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Kutai Timur selama setahun.
"Dengan demikian, jika aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik, akan memberikan dampak positif bagi Kutai Timur. Perda ini sudah lama berjalan, dan teman-teman buruh dapat mengawasi perusahaan-perusahaan sesuai aturan yang ada," tambahnya.
Harapan Joni adalah agar para buruh dapat membantu dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat bagi Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan. (Adv)