Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Disbun Mediasi 20 Kasus Perkebunan di Kaltim

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Prov. Kalimantan Timur

    Disbun Mediasi 20 Kasus Perkebunan di Kaltim

    PusaranMedia.com

    Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

    Disbun Mediasi 20 Kasus Perkebunan di Kaltim

    Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin 

    SAMARINDA - Konflik pembangunan usaha perkebunan di Provinsi Kaltim semakin meruncing, dengan jumlah kasus yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

    Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi fokus utama untuk mengatasi tumpang tindih program yang tidak sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang tercantum dalam RPJMD.

    Isu yang muncul di lapangan, salah satunya seperti pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang berselisih dengan masyarakat terkait hak atas tanah leluhur atau perbedaan luas hasil ukur HGU ataupun IUP dengan kenyataan di lapangan, semakin memperumit situasi.

    Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal mengaku pada 2023 lalu, terdapat 48 kasus konflik perkebunan, dengan 19 di antaranya menjadi prioritas penanganan.

    Hingga saat ini, sebanyak 13 kasus telah ditangani. "Meski terjadi penurunan kasus pada 2024 menjadi 20 kasus, upaya penyelesaiannya tetap menjadi perhatian utama. Dari jumlah tersebut, sembilan kasus diprioritaskan untuk penanganan, dengan tiga kasus telah berhasil diselesaikan melalui mediasi," ungkap Ence, sapaannya.

    Maraknya konflik perkebunan, kata dia, tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap penegakan hukum dan investasi ekonomi di daerah tersebut.

    "Petugas mediator perkebunan memperoleh penyegaran dan pengetahuan baru untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

    "Disbun juga memberikan penyegaran dan pengetahuan para petugas mediator di lapangan agar bisa memberikan solusi ketika menghadapi sengketa atau kasus," katanya.

    Terakhir, ia menekankan pentingnya peran aktif dan dukungan positif dari semua pihak dalam mengatasi konflik ini, demi kebaikan dan kemajuan bersama. (Her/Adv/Diskominfokaltim)