Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Buniyamin
BOGOR - Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan berlangsung selama kurun waktu 10 tahun dalam rangka pembangunan jalan di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Apar di wilayah Kabupaten Paser.
"Rencana pelaksanaan program itu disepakati selama 10 tahun ke depan dan bisa diperpanjang. Kemudian juga ada rencana kerja tahunan yang meliputi beberapa ruang lingkup," kata Kasubdit Penguatan Fungsi dan Pembangunan strategis Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE RI, Toni Anwar di Ruang Rapat Savana Kantor Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
Ruang lingkup yang dimaksud mulai dari pembangunan jalan, perlindungan terhadap dan pengamanan kawasan CA dan konservasi keanekaragaman hayati yang ada disitu, sehingga perlu ada mitigasi terhadap satwa-satwa di kawasan tersebut.
"Jangan sampai dengan adanya jalan ini, satwa-satwa di situ terganggu. Kemudian juga ada kegiatan dalam rangka pemulihan ekosistemnya, yaitu melakukan penanaman. Kalau misal terbuka, dilakukan penanaman kembali. Makanya PKS ini dilaksanakan selama 10 tahun," sebutnya.
Diketahui, PKS ini ditujukan untuk membangun jalan dari Desa Random melewati Dusun Ipi dan sampai Desa Tanjung Aru yang masuk kawasan CA Teluk Apar Kecamatan Tanjung Harapan. Sedangkan, pembangunan jalan lainnya, yakni Desa Padang Pengrapat menuju Desa Muara Pasir dan Muara Pasir menuju Desa Harapan Baru yang masuk CA Teluk Adang Kecamatan Tanah Grogot.
Selain pelayanan untuk masyarakat yang terisolir, PKS ini diharapkan juga untuk mendukung konservasi CA itu sendiri.
"Ada dua hal yang harus diharmoniskan. Kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan CA dan juga sama-sama menjaga kawasan konservasinya," tutupnya.