Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Distan PPU Akan Data Petani Sawit yang Masuk Kategori Pekerja Rentan

Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Penajam Paser Utara

    Distan PPU Akan Data Petani Sawit yang Masuk Kategori Pekerja Rentan

    PusaranMedia.com

    Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Distan PPU Akan Data Petani Sawit yang Masuk Kategori Pekerja Rentan

    Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

    PENAJAM - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mendata petani kebun kelapa sawit yang masuk dalam kategori pekerja rentan. 

    Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto mengatakan petani kebun kelapa sawit yang masuk kategori pekerja rentan akan didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM). 

    Namun, kata dia, terlebih dahulu akan dilakukan pendataan terhadap petani kelapa sawit yang masuk kategori rentan. Distan PPU akan mengerahkan seluruh penyuluh pertanian yang ada di setiap kecamatan. 

    “Sebelum dilakukan pendataan terlebih dahulu, kami akan kumpulkan seluruh koordinator penyuluh di setiap kecamatan untuk memberikan pemahaman terkait dengan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian nantinya mereka melakukan sosialisasi sekaligus mendata petani kebun sawit yang masuk kategori pekerja rentan,” kata Andi Traso, Rabu (15/5/2024). 

    Ia menargetkan pendataan petani kebun kelapa sawit yang masuk kategori rentan ditargetkan rampung tahun ini. Setelah selesai pendataan, data-data petani kelapa sawit tersebut akan diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU untuk didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

    “Kami target pendataannya selesai di 2024 ini. Kemudian dilaporkan ke Disnakertrans PPU,” ujarnya. 

    Petani yang didata, kata Andi Traso, khusus bagi warga PPU bekerja di sektor kebun kelapa sawit yang dikelola secara mandiri atau di luar naungan perusahaan perkebunan.

    “Warga yang bekerja di perusahaan kelapa sawit sudah ditanggung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Jadi, yang kami sasar hanya yang di luar perusahaan,” terangnya. 

    Ia menekankan, petani kebun kelapa sawit yang masuk kategori rentan akan didaftarkan ke kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan atau jaminan sosial. 

    “Kalau terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada banyak manfaat yang bisa dirasakan. Karena di dalamnya terdapat jaminan kematian dan santunan pendidikan untuk anak-anaknya,” pungkasnya. (adv)