Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Buniyamin
BONTANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan tanpa diikuti calon independen atau perseorangan.
Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan bakal pasangan calon (Bapaslon) Basri Rase-Chusnul Dhihin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maju melalui jalur perseorangan.
Sebelumnya, Bapaslon Basri Rase-Chusnul Dhihin sudah mengantar langsung syarat dukungan dan diterima komisioner KPU Bontang.
Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly mengatakan salah satu persyaratan utama maju lewat jalur independen adalah menyerah dukungan berupa KTP sebanyak 13.160 lembar.
Saat penyerahan dokumen, Tim Basri-Chusnul telah memenuhi syarat, yaitu menyerahkan 16.010 dukungan saat penyerahan dokumen fisik pada Minggu (12/05/2024) lalu.
Setelah itu, KPU meminta agar tim Bapaslon Basri Rase-Chusnul menginput dan mensubmit dokumen syarat dukungan perseorangan tersebut ke SILONKADA dalam waktu 3X24 jam sejak berkas itu diterima.
Namun, meski dokumen telah diinput oleh tim Bapaslon Basri Rase-Chusnul, tapi tidak disubmit hingga batas waktu yang diberikan berakhir.
KPU pun menyatakan Bapaslon Basri Rase-Chusnul TMS sebagai calon independen di Pilkada Bontang. "Meski pasangan catelah memberikan syarat dukungan, KPU Bontang menetapkan calon perseorangan tersebut gagal mendaftar karena TMS," ucapnya, Kamis (16/5/2024).

