Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengtaakan akan mengadakan rapat lanjutan untuk menyempurnakan regulasi terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau Pertamini.
"Kita rapat lagi minggu depan untuk menyempurnakan semua yang berkaitan dengan Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan. Setelah kita tetapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota, kemungkinan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," kata Andi Harun, Jumat (17/5/2024).
SE tersebut akan ditujukan kepada para pelaku usaha Pertamini agar masyarakat dapat memahami regulasi yang ditetapkan dengan baik.
Terlebih lagi, kata Andi Harun, keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait regulasi Pertamini, sehingga diharapkan dapat mendukung tata kelola yang lebih baik di Samarinda.
"Setelah tersosialisasikan keputusan kepala daerah akan ditingkatkan menjadi Perkada atau Perwali (Peraturan Wali Kota)," jelasnya.
Ditanya apakah ada sanksi dalam SE atau Perkada tersebut, Andi Harun meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembicaraan lebih lanjut.
"Tunggu saja karena masih dibicarakan," pungkasnya. (Adv/KominfoSamarinda)

