Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG - Unit reskrim Muara Badak, Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian motor (curanmor) yang bernama Ardi (34) asal Muara Badak, Minggu (19/05/2024).
"Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor pada 13 Mei 2024," ujar Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot.
Ia menjelaskan Senin 13 mei 2024 sekitar pukul 20.30, saat korban keluar rumah yang bertempat di jalan Rachmat Badak 1 Desa Gas Alam, mendapati motornya tidak ada di depan rumah.
Korban sempat menanyakan kepada sanak saudaranya, setelah memastikan motornya telah hilang kemudian ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Badak.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 7 jt, type motor Jupiter Z 110 cc. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh (7) tahun.