Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengharapkan Direktorat Jendrleral (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, agar bisa memprioritaskan permohonan peralihan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di Paser.
Hal itu dikatakan Bupati Paser dr Fahmi Fadli melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya saat melakukan kunjungan ke Ditjen PHTP Kementerian ATR-BPN RI, Senin (20/5/2024).
Pemkab Paser melampirkan permohonan peralihan HPL Transmigrasi Desa Jone seluas 500 hektare menjadi APL atau hak milik. "Kami berharap semoga pertemuan kami semakin mendapatkan titik terang untuk kejelasan permohonan kami tentang pelepasan HPL," harap Katsul.
Selama 40 tahun lebih, kawasan itu sudah digunakan masyarakat untuk keberlangsungan hidup mereka. Pemkab Paser juga sudah membangun beberapa fasilitas umum (fasum), termasuk sekolah dan beberapa fasilitas penunjang pelayanan masyarakat. "Sehingga kami coba mohon ke Kementerian agar kawasan setempat dilepas dari HPL," sebutnya.
Selain itu, Katsul Wijaya menyebut, hal ini juga diperuntukkan agar kegiatan masyarakat diatas lahan HPL tidak bertentangan dengan hukum, termasuk kepentingan nasional menurut aturan pemerintah.
HPL Transmigrasi ininjuga akan menyebabkan permasalahan antara hak kepemilikan dan hak pengelolaan. Sehingga dengan dilepasnya kawasan tersebut dari HPL, maka upaya Kementerian ATR/BPN RI terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan lancar.
"Dengan nantinya lokasi tersebut dilepas dari HPL, maka pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat kembali terlayani oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser," ungkapnya.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN RI, Ana Anida menyatakan, bakal menindaklanjuti usulan Pemkab Paser secara administrasi sekaligus mendukung upaya upaya penyelesaian persoalan HPL di Kabupaten Paser.
"Tindaklanjut dari usulan pemerintah daerah ini nantinya akan kami buatkan surat untuk bisa ditindaklanjuti agar persoalan ini bisa diselesaikan," pungkasnya. (Adv)