Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutai Timur (Kutim) kembali menghadirkan inovasi untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).
Kali ini, Dukcapil Kutim membuka layanan pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pendatang yang mengalami kehilangan atau kerusakan KTP.
Langkah ini diambil untuk mengatasi hambatan administrasi yang sering dihadapi warga yang tinggal jauh dari kampung halaman mereka.
Kepala Dukcapil Kutim, Jumeah mengaku layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan penggantian KTP tanpa harus kembali ke daerah asal mereka.
"Kami memahami betapa merepotkannya jika harus kembali ke daerah asal hanya untuk mencetak ulang KTP. Oleh karena itu, kami menyediakan fasilitas ini di kantor Dukcapil Kutim," jelasnya.
Tidak hanya di kantor pusat, layanan pencetakan ulang KTP juga dapat diakses di kantor kecamatan yang tersebar di seluruh Kutim.
Masyarakat yang memerlukan layanan ini cukup membawa Kartu Keluarga atau KTP rusak sebagai syarat penggantinya.
"Dengan syarat yang sederhana ini, kami berharap masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kami tanpa perlu melalui prosedur yang rumit," tambah Jumeah.
Warga pendatang, Ahmad pun mengapresiasi inovasi Disdukcapil Kutim ini karena mengeluarkan kebijakan yang sangat membantu ini. "Saya sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Sebagai pendatang yang bekerja di Kutim, kehilangan KTP bisa sangat merepotkan. Sekarang, saya bisa mencetak ulang KTP di sini tanpa harus pulang ke kampung," ujarnya.
Dukcapil Kutim juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan mereka. Jumeah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses administrasi kependudukan berjalan lebih efisien dan cepat. "Dengan kemudahan ini, kami berharap bisa mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutim," pungkas Jumeah.
Sebagai informasi, kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen Dukcapil Kutim dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang berasal dari luar daerah.
Dengan akses yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat, diharapkan warga dapat lebih fokus pada aktivitas sehari-hari tanpa khawatir tentang masalah administrasi kependudukan. (adv)