Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Alif Turiadi Bakal Mundur Sebagai Caleg Terpilih DPRD Kukar 2024-2029

Ketua DPC Partai Gerindra Kukar, Alif Turiadi (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Politik

    Alif Turiadi Bakal Mundur Sebagai Caleg Terpilih DPRD Kukar 2024-2029

    PusaranMedia.com

    Ketua DPC Partai Gerindra Kukar, Alif Turiadi (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

    Alif Turiadi Bakal Mundur Sebagai Caleg Terpilih DPRD Kukar 2024-2029

    Ketua DPC Partai Gerindra Kukar, Alif Turiadi (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin 

    TENGGARONG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kutai Kartanegara (Kukar), M Alif Turiadi mengaku bakal mundur sebagai caleg terpilih DPRD Kukar periode 2024-2029.

    Alif mengaku siap mengundurkan diri jika dari kursi anggota DPRD jika ditetapkan menjadi Calon Bupati (Babup) di Pilkada 2024. Apalagi, dirinya telah membulatkan niatnya untuk maju sebagai Cabup Kukar.

    “Saat ini masih didorong untuk 01, nanti tergantung komunikasi ke depannya. Kita belum tahu perkembangan politiknya,” tegas Alif, Kamis (23/5/2024). Diketahui, caleg terpilih diwajibkan mundur jika maju di Pilkada sesuai PKPU.

    Alif menegaskan tidak mempersoalkan regulasi yang mengharuskan caleg terpilih pada Pileg 2024 untuk mundur bila maju Pilkada serentak. “Iya harus siap mengundurkan diri, nggak masalah. Kita tunduk dan patuh terhadap PKPU,” timpalnya. 

    Hanya saja, kata Alif, sampai detik ini belum ada keputusan final dari KPU RI soal pencalonan kepala daerah bagi caleg terpilih, khususnya yang sudah dilantik.

    Namun, lanjut dia, apapun hasil PKPU tak menyurutkan niat pria kelahiran Blitar tersebut untuk bergabung dalam kontestasi pilkada. “Tentu kita menaati aturan yang dibuat di PKPU, kita akan tunduk. Kita belum tahu apakah cuti saja atau mundur, tapi yang jelas tujuannya maju di Pilkada untuk rakyat,” tegas Alif. 

    Alif Turiadi telah mengembalikan berkas pendaftaran sebagai Bakal Cabup Kukar pada Pilkada 2024 di Sekretariat DPC Partai Gerindra, Senin (20/5/2024) lalu.

    Pengembalian formulir sudah keempat kalinya dilakukan oleh Alif Turiadi. Sebelumnya Alif telah mengembalikan formulir pendaftaran di DPC PKB, PAN dan Nasdem Kukar. Alif maju dengan tagline khasnya, Kukar Adil Makmur.

    Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman mengaku masih menunggu PKPU terbaru yang nantinya akan diterbitkan KPU RI untuk pencalonan kepala daerah. 

    “Terkait anggota DPRD terpilih yang maju pencalonan bupati dan wabup, KPU khususnya Kukar masih menunggu PKPU,” kata Rahman. 

    Namun, kata dia, jika  mengacu pasal 7 Ayat 2 UU 10/2016, salah satu persyaratan pencalonan harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD. Tapi, semua hal yang mengatur syarat pilkada bagi anggota legislatif terpilih harus mengacu pada PKPU. 

    Untuk itu, Rahman belum dapat menjabarkan lebih banyak secara teknis berkenaan PKPU yang masih belum final. 

    “Kalau bicara mekanisme secara teknis kita harus menunggu PKPU-nya,” demikian Rahman.