Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Puluhan Botol Miras dan Gadis Penghibur di Kuaro Diangkut Satpol PP Paser

Dokumentasi Satpol PP Kabupaten Paser saat menyita puluhan botol miras di karaoke dan warung kaki lima di Kecamatan Kuaro. (Foto : Dok Satpol PP Paser)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Puluhan Botol Miras dan Gadis Penghibur di Kuaro Diangkut Satpol PP Paser

    PusaranMedia.com

    Dokumentasi Satpol PP Kabupaten Paser saat menyita puluhan botol miras di karaoke dan warung kaki lima di Kecamatan Kuaro. (Foto : Dok Satpol PP Paser)

    Puluhan Botol Miras dan Gadis Penghibur di Kuaro Diangkut Satpol PP Paser

    Dokumentasi Satpol PP Kabupaten Paser saat menyita puluhan botol miras di karaoke dan warung kaki lima di Kecamatan Kuaro. (Foto : Dok Satpol PP Paser)

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

    TANA PASER - Satpol PP Paser melakukan razia yang menyasar tempat karaoke dan warung kaki lima yang diduga menjual minuman keras (Miras) secara bebas di Kecamatan Kuaro, Rabu (29/5/2024).

    Hasilnya, puluhan botol miras dan sejumlah gadis penghibur ditemukan di TKP. Bahkan, ada yang sempat melarikan diri ke hutan, sekitar belakang tempat usaha tersebut.

    "Di TKP pertama, petugas menemukan satu botol bir dan beberapa wanita penghibur yang sempat melarikan diri ke hutan belakang karoke. Syukurnya mereka berhasil diamankan petugas," kata Kepala Satpol PP Paser, Muhammad Guntur, Kamis (30/5/2024).

    Di TKP selanjutnya, berupa warung klontong yang berlokasi di Desa Modang kecamatan Kuaro turut digeledah dan didapati miras dengan berbagai merek. Di antaranya 12 botol Kawa-Kawa, enam botol Ice Land, tiga botol Whisky, satu botol MC Donal, delapan botol MC Donal Vodka Mix dan lainnya.

    "Puluhan botol miras itu disita petugas bersama delapan wanita pemandu karaoke. Wanita dan BB dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Guntur sapaan akrabnya.

    Sedangkan para pemiliknya, kata Guntur, bakal dilakukan penyidikan dan dilanjutkan ke pengadilan sebagai langkah pertanggungjawaban para pemilik usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2004 tentang pengendalian minuman beralkohol di kabupaten.

    Sementara bagi gadis pemandu karaoke yang berhasil diamankan akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Satpol PP. "Para wanita pemandu karaoke ini masih kami lakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

    Razia ni dilakukan dalam upaya penegakan Perda nomor 8 tahun 2004 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda nomor 9 tahun 2004 tentang penanggulangan tuna susila di Kabupaten Paser.