Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan yang aman, sehat, utuh dan halal saat perayaan Iduladha.
Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Balikpapan, Sri Wahjuningsih menyampaikan dalam SE tersebut terdapat beberapa poin pada hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis.
"Persyaratan syariat Islam hewan kurban harus memenuhi syarat, yaitu sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis jantan, tidak dikebiri, memiliki dua buah zakar dengan bentuk dan letak yang simetris, serta cukup umur. Bagi kambing atau domba di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, untuk sapi atau kerbau di atas dua tahun dengan sepasang gigi tetap juga," ucap Sri, Jumat (31/5/2024).
Untuk persyaratan administrasi, lanjut Sri, memuat sertifikat veteriner, rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner daerah penerima dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan daerah asalnya.
"Untuk persyaratan teknis, hewan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang," bebernya.
Selain itu ada, kata dia, ada beberapa poin lagi tentang persyaratan penanganan hewan kurban, pemerikasaan hewan kurban sebelum disembelih, penyembelihan hewan kurban dan penanganan produknya.
"Penanganan hewan kurban harus memenuhi persyaratan, dimulai dari alat angkut, tempat penjualan, penanganan hewan kurban di tempat penjualan, tempat pemotongan, penyembelihan, penanganan daging, jeroan, limbah dan fasilitas pemotongan," ujarnya.
Sementara untuk pemerikasaan hewan kurban sebelum disembelih, dikatakannya pemeriksaan kesehatan sebelum disembelih dilakukan di tempat penampungan sementara, diperiksa 24 jam sebelum disembelih oleh dokter hewan, penyembelihan dilakukan melebih waktu setelah diperiksa dan wajib pemeriksaan ulang dan hasil pemeriksaan (ante-mortem) dapat berupa keputusan hewan sehat dan layak dipotong atau hewan ditolak untuk dipotong.
"Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, yaitu dapat dilakukan oleh juru sembelih halal dan memenuhi syarat dan syariat Islam.
Sementara untuk penanganan produk hewan kurban, diantaranya dokter hewan akan periksa kepala, jeroan merah, hijau, dan karkas, kemudian kantong plastik ramah lingkungan, pendistribusian daging dan jeroan dilakukan pembagian yang merata, hingga diimbau untuk membeli hewan kurban pada petani ternak," ungkapnya.
Adapun data petani ternak DP3 Balikpapan berjumlah 139 tempat atau peternak, dengan jumlah 1.574 ekor sapi yang terbagi di wilayah Balikpapan Timur dan Utara.
"Sementara pedagang musiman yang sudah memiliki izin jualan, ada 15 pedagang, 9 pedagang sudah pegang izin dan 6 pedagang sedang berproses. Itu data update sampai dengan jam 9 pagi hari ini," jelasnya.