Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

KPU Butuh 513 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Dapat Gaji Hingga Tunjangan

Komisioner KPU Kota Bontang, Rina Megawati (Dok:Lutfi aziz/Pusaran media)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    KPU Butuh 513 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Dapat Gaji Hingga Tunjangan

    PusaranMedia.com

    Komisioner KPU Kota Bontang, Rina Megawati (Dok:Lutfi aziz/Pusaran media)

    KPU Butuh 513 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Dapat Gaji Hingga Tunjangan

    Komisioner KPU Kota Bontang, Rina Megawati (Dok:Lutfi aziz/Pusaran media)

    Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

    BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang membuka pendaftaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Komisioner KPU Kota Bontang, Rina Megawati mengatakan petugas Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. 

    Pantarlih ini, kata Rina, akan bertugas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Satu TPS akan diisi satu petugas Pantarlih. "Kami akan melakukan penerimaan petugas Pantarlih sebanyak 513 orang yang akan ditugaskan di tiap TPS se-Kota Bontang," ucapnya.

    Selain syarat umum, ada juga syarat dokumen yang harus dilengkapi calon pendaftar Pantarlih. Uraian tentang syarat dokumen pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dapat dilihat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023.

    "Pantarlih akan bekerja selama satu bulan, yakni dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. Gaji petugas Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta per orang setiap bulannya, " Jelasnya. 

    Selain gaji, petugas Pantarlih juga akan mendapatkan tunjangan yang dapat diklaim apabila mengalami kecelakaan selama masa bekerja, yakni  meninggal mendapat Rp36 juta/orang,
    cacat permanen Rp30.800.0000/orang.

    Kemudian petugas Pantarlih yang alami luka berat Rp16.500.000/orang, luka sedang Rp8.250.000/orang dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta/orang

    Tugas petugas Pantarlih di Pilkada 2024 dapat dilihat di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1.