Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Lima Polisi Berkamera Pantau Pelanggaran di Jalan Utama Kota Bontang

Ilustrasi kamera yang dipasang pada helm petugas patroli (Foto: Istimewa).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Lima Polisi Berkamera Pantau Pelanggaran di Jalan Utama Kota Bontang

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi kamera yang dipasang pada helm petugas patroli (Foto: Istimewa).

    Lima Polisi Berkamera Pantau Pelanggaran di Jalan Utama Kota Bontang

    Ilustrasi kamera yang dipasang pada helm petugas patroli (Foto: Istimewa).

    Reporter: Abdi | Editor: Supiansyah.

    BONTANG – Satlantas Polres Bontang resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau  tilang elektronik per Selasa (1/6/2021).

    Ada lima petugas dari Satlantas Polres Bontang yang akan melakukan patroli. Dengan menggunalan tiga buah kamera. Satu kamera terpasang di mobil patrol dan dua kamera dipasang di helm petugas.

    Kasat lantas Polres Bontang Imam Safi’i mengatakan, ada empat jalan utama Bontang yang menjadi kawasan tertib lalu lintas (KTL), yakni, Jl Brigjen Katamso (simpang tiga Rs. Yabis), Jl Bhayangkara, Jl MT Haryono, dan Jl R. Soeprapto (simpang empat Bontang Baru). 

    Penerapan tilang elektroni itu pun akan menyasar masyarakat yang melakukan pelanggaran seperti, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm dan pelanggaran lainya. 

    Adapun besaran denda mulai Rp250 sampai Rp500 ribu. Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt bakal dikenakan denda tilang senilai Rp250 ribu.

    Sementara penerobos traffic light, dan melanggar rambu lalu lintas, termasuk melawan arus akan didenda senilai Rp500 ribu. “Patrolinya sudah pakai kamera hari ini,” ujarnya Selasa (1/6/2021).

    Kata dia, saat dilakukan patroli dan ditemukan pelanggaran oleh masyarakat maka pihaknya tidak akan mengambil penindakan di tempat. 

    Tetapi, hasil dari rekaman dari kamera yang digunakan petugas akan dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. Sebagai bukti jika orang tersebut telah melakukan pelanggaran.  “Alamat pelanggar kami dapatkan berdasarkan dari plat no polisi (nopol) dari kendaraan tersebut. Untuk mengirimkan surat konfirmasi,” sebutnya.

    Setelah itu, pemilik kendaraan harus konfirmasi. “Jika benar melanggar maka akan dikenakanan sistem E-tilang, dan wajib membayar denda,” tuturnya.

    Bagi pelanggar yang tidak membayar denda maka konsekuensinya, kendaraan milik bersangkutan akan dilakukan pemblokiran sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

    "Blokirnya nanti akan dibuka setelah melapor. Jadi tagihanya nanti masuk secara otomatis saat bayar pajak atau memperpanjang STNK di Samsat," pungkasnya.

    Sebelumnya, Satlantas Polres Bontang telah melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang elektronik tersebut sejak 1 April lalu.