Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pasien BPJS Kesehatan Boleh Mengklaim Biaya Beli Obat di Apotek Luar

RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser. (Foto: Antara)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pasien BPJS Kesehatan Boleh Mengklaim Biaya Beli Obat di Apotek Luar

    PusaranMedia.com

    RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser. (Foto: Antara)

    Pasien BPJS Kesehatan Boleh Mengklaim Biaya Beli Obat di Apotek Luar

    RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser. (Foto: Antara)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Pasien peserta BPJS Kesehatan berhak mengklaim pergantian biaya pembelian obat di apotek luar, jika stok obat BPJS tidak tersedia di apotek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, Kabupaten Paser.

    Direktur RSUD Panglima Sebaya dr Kamal Anshari menyampaikan, jika membeli obat di apotek luar dan selama obat tersebut masuk dalam formularium BPJS, maka akan diganti. 

    "Biaya obat pasien peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung selama obat itu masuk formularium BPJS, walaupun pasien membeli obat itu di apotek luar. Tapi, obat paten di luar formularium tidak ditanggung," kata dr Kamal Anshari, Rabu (12/6/2024).

    Dijelaskannya, RSUD wajib menyediakan obat yang masuk dalam daftar formularium Nasional atau BPJS. Di luar itu, RSUD tidak wajib menyediakan karena menyesuaikan pagu klaim BPJS.

    "Kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan segala jenis obat sesuai formularium nasional obat BPJS Kesehatan," tuturnya.

    Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksaan jaminan kesehatan nasional untuk sistem tarif paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya ruangan RS, mulai dari pelayanan non-medis hingga tindakan medis atau INA CBGs.

    Pasien peserta BPJS yang melakukan pengobatan di RSUD Panglima Sebaya, kemudian obat tidak tersedia di apotek rumah sakit, maka terdapat dua opsi. Yaitu rumah sakit melakukan pengadaan atau pasien dapat membeli di luar dengan uang sendiri.

    Jika memang pasien membeli sendiri obat BPJS terkait menggunakan dana pribadi, maka dapat mengajukan penggantian biaya atau reimburse Kepada pihak rumah sakit.

    "Jika pasien BPJS mengalami stok obat sedang kosong di apotek BPJS, kemudian disuruh membeli di apotek luar dengan dana sendiri. Maka pasien wajib membawa kuitansi pembelian obat dan meminta pergantian uang ke rumah sakit," tandasnya.