Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima tanah hibah seluas 2.231.418 hektare (ha) dari Eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama (MHU).
Tanah ini terletak di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong. Tanah tersebut sebelumnya merupakan wilayah PKP2B PT MHU, yang kemudian dilakukan pengurangan luas wilayah ketika mendapat perpanjangan PKP2B berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Tanah hibah yang terdiri atas 128 bidang tersebut memiliki nilai perolehan tanah mencapai Rp116.626.694.000, dan resmi menjadi milik Pemkab Kukar sejak Jumat (14/6/2024) lalu.
Kepemilikan itu sah usai Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Dana (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang berasal dari Eks PKP2B PT MHU.
Penandatanganan dari Pemkab Kukar diwakilkan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono dengan Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumartono, di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta Pusat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT MHU atas tanah hibah yang diberikan. Saya harap tanah ini nantinya bisa memberi manfaat, juga sebagai sumber daya yang mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat,” tuturnya.
Disampaikannya, transformasi lahan dari pengguna tambang batu bara menjadi aset daerah yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan pada pelayanan masyarakat.
Kata Sunggono, penandatanganan NPHD dan BAST ini menjadi bukti nyata dari komitmen bersama antara sektor swasta dan pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah.
"Langkah ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat,” timpalnya. (Adv)