Reporter: Herdiansyah | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) selama ini telah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi dan asas keamanan, efesiensi serta akuntabel.
"Namun dalam memberikan kualitas pelayanan di Kaltim harus ada langkah keamanan yang memiliki sistem baik dan terjaga kerahasiaannya," ucap Faisal saat menghadiri kegiatan sosialisasi tentang PDP, Kamis (20/6/2024).
Dia menyoroti Sumber Daya Manusia (SDM) yang minim di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait keamanan data.
Ia mencontohkan di Diskominfo Kaltim ada SDM yang mahir di bidangnya, tapi dipindahkan ke bidang lain. Sehingga memaksa OPD tersebut untuk kembali mencari SDM baru dan dilatih lagi dari nol.
"Di Diskominfo itu ilmunya harus berkesinambungan. Misalnya memiliki latar belakang orang IT, ilmu komunikasi ataupun Statistik," cetusnya.
Faisal mengingatkan kepada peserta sosialisasi, kalau UU PDP ini diperjuangkan bersama kalangan mahasiswa dengan masa waktu yang terbilang sangat lama, sekitar 10 tahun lamanya baru bisa disahkan pada tahun 2022 lalu oleh DPR RI.
"Kalau sudah disahkan seperti ini sayang sekali jika tidak disosialisasikan secara maksimal. Dalam UU PDP tersebut ada sekitar 76 pasal, salah satu sanksinya denda administrasi Rp 4 hingga Rp5 miliar. Jadi hukumnya sangat kekinian," jelas Faisal.
UU PDP sendiri mengatur jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam memprosesan data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional.
Partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.
"Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi," tegasnya.
Faisal berharap sosialisasi PDP memberikan manfaat dan pemahaman terhadap seluruh kalangan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, serta memahami tentang pentingnya melindungi data pribadi secara maksimal. (Her/Adv/Diskominfo Kaltim)