Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) untuk kontestasi Pemilu 2024 pada 26 Juni mendatang.
Ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan usai Sosialisasi Persiapan Penghitungan Suara Ulang Pemilu 2024 di Grand Elty Singgasana Hotel, Jumat (21/6/2026).
Sosialisasi persiapan PUSS tersebut dihadiri 18 partai politik yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024, Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu), TNI-Polri dan Kesbangpol.
Rudi menjelaskan PUSS dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sesuai surat Keputusan KPU Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum 2024.
PUSS hanya akan dilakukan untuk DPR RI. KPU Kukar juga sudah mengamankan 43 kotak surat suara dari 12 kecamatan yang akan dihitung ulang.
"Ada 43 TPS untuk DPR RI yang akan dilakukan PUSS. Pemohonnya adalah Partai Demokrat," ungkap Rudi.
Sebagaimana diketahui, pemohon dari Partai Demokrat mengajukan permohonan kepada MK untuk termohon PAN atas selisih perolehan suara, yang disebabkan adanya perbedaan antara Model C HASIL-DPR/SALINAN dan Model D HASIL KECAMATAN- DPR di sembilan kabupaten/kota di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).
Perselisihan itu berujung pada dua indikasi yang merubah hasil Pemilu 2024 di dapil Kaltim, untuk pengisian calon keanggotaan DPR RI.
Rinciannya, pertama penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan kedua pengurangan suara pemohon, ini calon Partai Demokrat sebanyak 183 suara.
Persandingan perolehan suara menurut termohon dan pemohon yakni, PAN 111.141 suara jadi 110.775 suara dan Partai Demokrat 110.752 suara jadi 110.935 suara.
Namun demikian, Rudi memastikan tak ada surat suara yang rusak, hanya akan dilakukan PUSS.
Terkait lokasi, pihaknya masih mencari wadah yang aman dan jauh dari gangguan, sehingga proses PUSS dapat berjalan lancar terkendali.
"Kita akan lakukan 3-4 panel, seperti usulan dari peserta pemilu, karena efektivitas waktu. Penghitungan suara maksimal sampai jam 12, besoknya baru rekap kecamatan, kabupaten dan provinsi," ucapnya.