Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - KPU Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan persiapan pelaksanaan perhitungan ulang surat suara DPR RI pada 26 Juni 2024.
KPU PPU menyurati seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mengirimkan sanksi pada saat perhitungan ulang surat suara.
“Kebutuhan untuk perhitungan ulang surat suara sudah kami siapkan. Sebelumnya, kami juga sudah sosialisasi perhitungan ulang surat suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada partai politik,” kata Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, Senin (24/6/2024).
Dari ratusan TPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yang harus dihitung ulang berdasarkan putusan MK, dua TPS di antaranya di PPU, yakni TPS 15 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru dan TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Perhitungan ulang surat suara untuk dua TPS tersebut akan digelar di lingkungan Kantor KPU PPU pada 26 Juni 2024. Teknis pelaksanaan perhitungan ulang surat suara tetap sama dengan saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu.
“Kami bertindak sebagai KPPS, kemudian disaksikan oleh Bawaslu, saksi dari partai politik, mengisi ulang C Plano, mencocokkan surat-suara dengan daftar hadir pemilih dan berapa surat suara rusak dan berapa yang terpakai apakah sesuai dengan daftar hadir,” ujarnya.
Ali menerangkan, setelah dilakukan perhitungan ulang surat suara DPR RI pada 26 Juni, kemudian akan dilakukan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan pada 27 Juni 2024. Sedangkan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten akan gelar pada 28 Juni.
“Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten pada 29 sampai 30 Juni. Sedangkan jadwal pleno rekapitulasi tingkat provinsi digelar pada tanggal 1 sampai 2 Juli 2024,” tandasnya.