Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Paser sudah mencapai finalisasi.
Imi dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser, Abdul Aziz usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan lanjutan Raperda yang dihadiri perwakilan Indomaret, sejumlah UMKM dan masyarakat, serta OPD terkait di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Paser, Selasa (2/7/2024).
"Pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sudah mencapai finalisasi," kata Abdul Aziz.
Setelah itu, pihaknya melakukan langkah selanjutnya, berupa harmonisasi dalam kurun waktu 15 hari. Ditargetkan akan diparipurnakan pada akhir Juli 2024.
Aziz menyebut ada tiga hal yang diubah dalam perda sebelumnya yang berkaitan dengan jarak toko dengan pasar rakyat, waktu operasional dan jumlah toko swalayan.
Berkaitan dengan jarak, kata Aziz, dalam Raperda itu ditentukan 500 meter dari pasar rakyat. Sedangkan pada Raperda sebelumnya hanya 300 meter saja dari pasar rakyat.
Sementara berkaitan dengan jumlahnya, pada Perda sebelumnya tertera 20 toko swalayan. Melihat perkembangan Paser ke depannya, maka dalam perda tersebut mengacu dalam aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan.
"Dalam Peraturan Menteri Perdagangan itu, tidak ada batasan dalam hal jumlah. Kita juga tidak kaku dalam hal itu. Maka berkaitan dengan jumlah itu kita cabut," tutupnya.