Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Sepakat, 23 Juli 2024 Pasar Pandansari Balikpapan Ditertibkan

Komisi II DPRD Balikpapan menggelar RDP bersama mitra kerja di ruang rapat gabungan, Rabu (3/7/2024). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kota Balikpapan

    Sepakat, 23 Juli 2024 Pasar Pandansari Balikpapan Ditertibkan

    PusaranMedia.com

    Komisi II DPRD Balikpapan menggelar RDP bersama mitra kerja di ruang rapat gabungan, Rabu (3/7/2024). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Sepakat, 23 Juli 2024 Pasar Pandansari Balikpapan Ditertibkan

    Komisi II DPRD Balikpapan menggelar RDP bersama mitra kerja di ruang rapat gabungan, Rabu (3/7/2024). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin

    BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan penertiban Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) wilayah Pasar Pandansari.

    RDP dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim diikuti Nelly Turuallo, Taufik Qul Rahman, Slamet Iman Santoso, Pantun Gultom dan M Hatta Umar.

    Hadir Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Haemusri Umar, Kepala Satpol PP Budi Liliono, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Adwar Skenda Putra dan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Polsek Balikpapan Barat, serta Koramil Balikpapan Barat.

    Komisi II DPRD Balikpapan melaksanakan RDP tersebut untuk menanyakan pelaksanaan penertiban Pasar Pandansari  yang belum dilaksanakan. Sebab dinas terkait sudah mengantongi anggarannya.

    Keterlambatan itu membuat Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman murka saat RDP berlangsung di ruang rapat gabungan.

    "Ini sudah bulan tujuh, harusnya dilaksanakan di bulan enam. Kemarin alasannya ada Apeksi, ini ada paket tertunda, nah sekarang tidak ada lagi. Jangan nanti ada alasan Pilkada, Pilkada itu kotak kosong. Saya sampaikan juga di sini nih," ucap Taufik Putra Kilat.

    Suasana panas pun kembali dingin, setelah Komisi II bersama mitra tersebut menyampaikan pendapat dan masukannya. Penertiban Pasar Pandansari direncanakan pada 23 Juli Mendatang.

    Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar memastikan penertiban dilakukan pada 23-25 Juli 2024. Sehingga dia meminta tolong kepada pihak kecamatan untuk membuat surat pemberitahuan kepada warga dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Pasar Pandansari.

    "Jadi biar masyarakat juga tahu, itu yang pertama. Selain itu di Januari, saya juga sudah pasang banner besar di setiap akses jalan dan  titik-titik pedagang itu sudah ada pemberitahuan terkait penataan penertiban Pasar Pandansari dilaksanakan pada 2024. Begitu juga Satpol PP juga sudah buat terkait dengan itu," kata Haemusri.

    Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Pantun Gultom pun menyarankan agar ada mobil keliling yang berjalan untuk mengumumkan bahwa ada penertiban pasar setiap hari. Hal ini dipastikannya sangat efektif untuk sosialisasi tersebut.

    "Ketika kita berbicara ini, mungkin ada baiknya juga dilakukan di pasar sana. Ini untuk antisipasi karena tidak semua banner melihatnya, tapi ketika ada mobil killing menyampaikan lewat toak suara bahwa ada penertiban dari tanggal sekian. Saya yakin pemberitahuan itu nyampe," tutur Pantun.

    Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo mengucapkan rasa syukurnya atas hasil pertemuan RDP ini.

    "Saya rasa sudah komplit informasinya, secara admistrasi bersurat kepada pedagang nanti akan dihandle oleh pak camat dengan timnya. Mulai dari halo-halo (toak suara, Red) hingga lainnya akan disampaikan oleh Disdag dan Satpol PP di lapangan," ujar Nelly.

    "Saya rasa semua sudah memberikan masukan dan kita bersyukur, Alhamdulillah kita sudah sepakat bahwa pada 23 Juli nanti kita sudah komitmen bersama untuk turun ke lapangan melakukan penertiban," ungkapnya.

    Sekertaris Komisi II DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim membeberkan kesimpulan hasil pertemuan yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, bahwa pekerjaan pada 23 Juli 2024 merupakan penertiban dan penataan di Pasar Pandansari. Kemudian secara teknis, Satpol PP melakukan rapat teknis dengan mengundang  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat.

    "Berikutnya, Disdag dalam hal ini yang menguasai pasar memberi tahu kepada pedagang untuk kembali ke lapak atau kios yang mereka miliki. Apabila tidak difungsikan saat penertiban tidak ditempati, maka akan dicabut haknya," bebernya.

    Lanjut, dia kepada Dishub diminta untuk membantu saat penertiban karena di sana ada sungai atau parit besar dan dibuatkan perencanaan terhadap pengaturan arus lalu lintas lagi.

    "Kemudian balok beton di sana bisa diatur lebih lanjut, karena ada gerakan pra dan pasca penertiban. Yang lainnya dari pak camat dan Kapolsek Balikpapan Barat tentu akan memimpin rapat teknis yang dilakukan oleh Pak Budi (Kepala Satpol PP, Red)," tambahnya.

    Selain itu, Dinas PU ada satu yang perlu ditindaklanjuti bahwa pasar itu secara teknis dipikirkan tentang desain yang membuat pengunjung bisa naik ke lantai atas Pasar Pandansari.

    "Di dalam pikiran saya, apakah bisa pasar basah atau ikan bisa ditempatkan di lantai dua atau tiga, kemudian dibawahnya segmen kelontongan. Terakhir kami akan memakai seragam berbeda agar tidak dilihat sebagai OPD. Saya kira itu yang saya sampaikan untuk mencoba menyimpulkan," jelasnya. (Adv)