Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan siap mendukung secara teknis penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP). Lantaran, sejumlah wilayah akan terdampak pasca penandatanganan kesepakatan terkait penyelesaian batas darat Indonesia dan Malaysia segmen Pulau Sebatik.
Hal ini ditegaskan saat Rapat Koordinasi (rakor) tingkat menteri yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI. Dibutuhkan kerjasama semua pihak dalam penanganan di lapangan.
"Masih ada beberapa bagian kecil batas negara kita dengan negara tetangga yang harus diselesaikan, dirundingkan, dan disepakati kedua negara. Untuk menuju proses kesepakatan bersama, diperlukan kerja teknis seperti survei dan pengukuran bersama,” ujar Sekretaris BPPD Nunukan, Yance Tambaru.
Dijelaskan Yance, salah satu tugas BIG yakni menyelenggarakan pemetaan batas wilayah, baik pemetaan batas negara, propinsi, kabupaten/kota, hingga batas desa.
"Dalam pertemuan itu juga membahas solusi yang perlu diambil terkait penyelesaian dampak sosial setelah disepakatinya batas Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik," jelasnya.
Dampak sosial yang timbul dari kesepakatan batas Indonesia-Malaysia, lanjut Yance, terdapat 5,7 hektare lahan Indonesia masuk dalam wilayah Malaysia. Dalam kawasan 5,7 hektare tersebut, terdapat 33 rumah milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang tak lain merupakan sebagian masyarakat Kecamatan Sebatik Utara.
Sebaliknya, seluas 127 hektare lahan wilayah Malaysia masuk menjadi wilayah Indonesia. 127 hektare itu merupakan lahan perkebunan sawit.
Terkait hal itu, tambah Yance, diperlukan penyelesaian terkait kompensasi lahan milik masyarakat yang masuk wilayah Malaysia.
"Hingga saat ini belum ada peraturan sebagai payung hukum atas penyelesaian kompensasi lahan yang terdampak penyelesaian batas negara. Koordinasi di tingkat teknis belum dapat menentukan kementerian/lembaga yang menjadi leading sektor penyelesaian kompensasi bagi masyarakat terdampak," bebernya.
Saat Rakor itu berlangsung, para peserta Rakor yang hadir dari berbagai kementerian/lembaga turut menyampaikan persetujuan dan kesiapan untuk mendukung dan menindaklanjuti penyelesaian aspek sosial sesuai arahan Menko Polhukam.
Seperti diketahui wilayah yang masuk usai penyelesaian batas darat Indonesia dan Malaysia segmen Pulau Sebatik ada tiga kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Sebatik Tengah, Sebatik Utara dan Sebatik Barat.
"Untuk lokasi yang masuk wilayah Indonesia dari Sebatik Tengah hingga Sebatik Barat. Sementara, wilayah yang keluar dan masuk Malaysia di Kecamatan Sebatik Utara," pungkasnya.