Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kasus Apderis Berlanjut, Kejari Bontang Bakal Kembalikan Berkas ke Penyidik

Kepala Seksi Tindak Pidana Hukum, Mary Yuliarti Berada di Samping Berkas dari Penyidik. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kasus Apderis Berlanjut, Kejari Bontang Bakal Kembalikan Berkas ke Penyidik

    PusaranMedia.com

    Kepala Seksi Tindak Pidana Hukum, Mary Yuliarti Berada di Samping Berkas dari Penyidik. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Kasus Apderis Berlanjut, Kejari Bontang Bakal Kembalikan Berkas ke Penyidik

    Kepala Seksi Tindak Pidana Hukum, Mary Yuliarti Berada di Samping Berkas dari Penyidik. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Buniyamin

    BONTANG - Kasus investasi bodong Apderis sudah masuk tahap ketiga penerimaan berkas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

    Sebelumnya di tahapan kedua, Kejari Bontang mengembalikan berkas atau P19 ke penyidik Polres Bontang karena belum ada berkas istri sebagai tersangka pada Senin (8/7/2024) lalu. 

    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Hukum (Pidum) Kejari Bontang, Mary Yuliarti mengatakan berkas yang diterima oleh kejaksaan dari penyidik merupakan tahapan ketiga yang terdiri dari 83 saksi. 

    Pihaknya mengaku sedang melakukan pengecekan dan analisa terhadap berkas tersebut. Sejauh ini, kejari mendapati beberapa hal yang masih menjadi perhatian dalam kelengkapan berkas tersebut. 

    "Sebenarnya yang kami minta terkait berkas ini adalah kualitasnya, bukan dari kuantitas dari berkas tersebut," katanya, Selasa (16/7/2024). 

    Point yang menjadi perbaikan dari kejaksaan adalah perhitungan jumlah kerugian pada korban yang tercantum dalam berkas yang dinilai tidak sesuai dengan jumlah yang disampaikan pengidik.

    Untuk itu, Kejari Bontang meminta untuk dilakukan perbaikan demi memastikannya. Selain itu, aset yang telah disegel, berupa kandang ayam yang digunakan dan rumah milik tersangka. 

    "Dengan hasil analisa sementara, kami mendapati beberapa indikasi yang memungkinkan bahwa berkas tersebut akan kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan (P19)," ucapnya. 

    Mary berharap agar penyidik dapat lebih fokus dan teliti terhadap penyelidikan kasus ini, terutama dalam proses pemberkasan karena ini menyangkut orang banyak.