Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kejati Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi TPP di RSUD AWS Samarinda

Tiga tersangka dalam Kasus Korupsi TPP di RSUD AWS Samarinda digiring masuk ke dalam mobil tahanan. (Foto: Kejati Kaltim)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kejati Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi TPP di RSUD AWS Samarinda

    PusaranMedia.com

    Tiga tersangka dalam Kasus Korupsi TPP di RSUD AWS Samarinda digiring masuk ke dalam mobil tahanan. (Foto: Kejati Kaltim)

    Kejati Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi TPP di RSUD AWS Samarinda

    Tiga tersangka dalam Kasus Korupsi TPP di RSUD AWS Samarinda digiring masuk ke dalam mobil tahanan. (Foto: Kejati Kaltim)

    Reporter: Herdiansyah | Editor: Bambang Irawan 

    SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berstatus PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie (AWS) Samarinda tahun 2018 - 2022.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan sehari setelah penggeledahan di kediaman salah satu tenaga honorer.

    "Kejati Kaltim telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembayaran TPP pegawai RSUD AWS," kata Haedar, Jumat (19/7/2024).

    Ketiga tersangka tersebut adalah FT, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD AWS pada periode 2018, 2021, dan 2022, HIA, Bendahara Pengeluaran pada tahun 2019 dan 2020, serta YO, Tenaga Kerja Waktu Tertentu (TKWT) di bagian Administrasi Keuangan RSUD AWS Samarinda.

    Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejati Kaltim nomor 06/0.4.5/4.1/07/2024.

    Haedar menjelaskan kalau motif dari manipulasi pembayaran TPP ini adalah dengan menginput nama-nama yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun. Rekening pembayaran diubah menjadi atas nama YO dan EH, yang merupakan suami dari YO.

    Hingga penetapan tiga tersangka ini, Haedar menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan menyelidiki potensi tersangka lain. Sejauh ini, terkumpul sebanyak 12 saksi yang diperiksa, termasuk Direktur Utama RSUD AWS Samarinda.