Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
Bontang - Polemik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang memperebutkan Kampung Sidrap belum kunjung tuntas.
Teranyar, Pemkot dan DPRD Bontang sudah mengajukan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kini dalam proses sidang.
Upaya Pemkot dan DPRD Bontang ini rupanya didukung Ketua RT 22 Kampung Sidrap, Suti Dusung.
Alasannya, masyarakat di kampung tersebut ingin bergabung ke Bontang karena jarak tempuh yang lebih dekat. "Kami sanggat mendukung menjadi wilayah Bontang seutuhnya," katanya.
Dirinya dan beberapa warga lainnya merasa dirugikan harus mengurus administrasi yang sangat jauh ke Kutim, dibandingkan ke kota Bontang. "KTP saya 'kan Bontang, kalau mengurus lagi persoalan administrasi itu jauh kalau masuk Kutim," tegasnya.
Warga lainnya, Edon juga turut mendukung apa yang diperjuangkan DPRD dan Pemkot Bontang.
Namun, ia juga menyindir beberapa pejabat yang baru memperjuangkan nasib Sidrap menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saja.
"Tempat saya itu kalau dekat Pilkada baru ramai dibicarakan oleh semua pejabat Bontang. Selesai pilkada, semua orang tidur (Tidak peduli), tidak ada satupun yang membicarakan Sidrap," tegasnya.
Untuk itu, kata dia, perjuangan yang dilakukan Pemkot dan DPRD Bontang jangan sampai hanya karena kepentingan politik. "Saya pribadi menilai untuk kepentingan politik saja," cibirnya.
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris yang juga ikut dalam perjuangan wilayah Sidrap mengaku gugatan di MK masih tetap berlanjut. "Kami tetap melanjutkan perjuangan Tapal Batas Sidrap cuma memang sidannya ditunda," katanya singkat melalui pesan WhatsApp (WA).

