Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
logo

Satpol PP Ciduk Penyetrum Ikan di Bawah Jembatan Kartanegara 

Pelaku yang diamankan karena menangkap ikan menggunakan setrum (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah 

TENGGARONG - Seorang pemuda bernama Muhammad Ardan (20), warga Loa Lepu, Tenggarong Seberang diamankan karena menangkap ikan dengan menggunakan setrum aki.  Dia melakukan aksinya di perairan sungai Mahakam, tepatnya di bawah jembatan Kartanegara pada Selasa (8/6/2021). Aksinya tersebut telah melanggar Perda Nomor 13/2017 tentang Pengelolaan dan Penangkapan Ikan.

Kepala Bidang Perizinan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (P2TPI) dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Sayid Syarief Fathillah mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak Satpol atas banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat. 

Sebetulnya, lanjutnya, laporan serupa sudah pihaknya dapatkan dari beberapa hari yang lalu, bahwa marak penangkapan ikan menggunakan alat setrum di kawasan Tenggarong dan Loa Kulu. “Satpol ke kami untuk pendampingan, kami tadi turun (mendatangi TKP) pukul 2 siang,” ucapnya. 

Pelaku berhasil ditemukan dan diamankan oleh anggota Satpol saat tengah melakukan aksinya di daerah Loa Lepu. Anggota Satpol secara khusus mendatangi korban dengan menggunakan perahu karet, akhirnya satu orang pun berhasil ditangkap. 

Informasi awal, terdapat lima perahu yang melakukan aksi serupa. Namun, nampaknya empat perahu lainnya sudah tidak lagi berada di TKP ketika Satpol, DKP dan aparat kepolisian mendatangi lokasi itu. Tentunya, saat ini pelaku sudah diamankan untuk diproses oleh Satpol sebagai penegak Perda Nomor 13/2017.  “Ketika kami datang agak siang sedikit, sehingga mereka pergi, ada satu yang kami ambil barang buktinya. Akan ditegakkan oleh Satpol sebagai penegak perdanya,” ungkapnya. 

Sayid menerangkan, sudah dituliskan dengan jelas dalam perda ada banyak alat tangkap ikan yang dilarang, begitu juga dengan cara menangkapnya. Penggunaan tangkapan dengan setrum, racun, bom dan mata jaring yang sangat kecil seperti kain kasa atau kelambu tidak diperbolehkan. “Jadi sekali lagi masyarakat kami harapkan di daerah ilir sini jangan menggunakan setrum, gunakanlah yang diperbolehkan, seperti rengge,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Satpol PP Ciduk Penyetrum Ikan di Bawah Jembatan Kartanegara 

    PusaranMedia.com

    Pelaku yang diamankan karena menangkap ikan menggunakan setrum (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah 

    TENGGARONG - Seorang pemuda bernama Muhammad Ardan (20), warga Loa Lepu, Tenggarong Seberang diamankan karena menangkap ikan dengan menggunakan setrum aki.  Dia melakukan aksinya di perairan sungai Mahakam, tepatnya di bawah jembatan Kartanegara pada Selasa (8/6/2021). Aksinya tersebut telah melanggar Perda Nomor 13/2017 tentang Pengelolaan dan Penangkapan Ikan.

    Kepala Bidang Perizinan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (P2TPI) dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Sayid Syarief Fathillah mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak Satpol atas banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat. 

    Sebetulnya, lanjutnya, laporan serupa sudah pihaknya dapatkan dari beberapa hari yang lalu, bahwa marak penangkapan ikan menggunakan alat setrum di kawasan Tenggarong dan Loa Kulu. “Satpol ke kami untuk pendampingan, kami tadi turun (mendatangi TKP) pukul 2 siang,” ucapnya. 

    Pelaku berhasil ditemukan dan diamankan oleh anggota Satpol saat tengah melakukan aksinya di daerah Loa Lepu. Anggota Satpol secara khusus mendatangi korban dengan menggunakan perahu karet, akhirnya satu orang pun berhasil ditangkap. 

    Informasi awal, terdapat lima perahu yang melakukan aksi serupa. Namun, nampaknya empat perahu lainnya sudah tidak lagi berada di TKP ketika Satpol, DKP dan aparat kepolisian mendatangi lokasi itu. Tentunya, saat ini pelaku sudah diamankan untuk diproses oleh Satpol sebagai penegak Perda Nomor 13/2017.  “Ketika kami datang agak siang sedikit, sehingga mereka pergi, ada satu yang kami ambil barang buktinya. Akan ditegakkan oleh Satpol sebagai penegak perdanya,” ungkapnya. 

    Sayid menerangkan, sudah dituliskan dengan jelas dalam perda ada banyak alat tangkap ikan yang dilarang, begitu juga dengan cara menangkapnya. Penggunaan tangkapan dengan setrum, racun, bom dan mata jaring yang sangat kecil seperti kain kasa atau kelambu tidak diperbolehkan. “Jadi sekali lagi masyarakat kami harapkan di daerah ilir sini jangan menggunakan setrum, gunakanlah yang diperbolehkan, seperti rengge,” imbuhnya.

    Satpol PP Ciduk Penyetrum Ikan di Bawah Jembatan Kartanegara 

    Pelaku yang diamankan karena menangkap ikan menggunakan setrum (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah 

    TENGGARONG - Seorang pemuda bernama Muhammad Ardan (20), warga Loa Lepu, Tenggarong Seberang diamankan karena menangkap ikan dengan menggunakan setrum aki.  Dia melakukan aksinya di perairan sungai Mahakam, tepatnya di bawah jembatan Kartanegara pada Selasa (8/6/2021). Aksinya tersebut telah melanggar Perda Nomor 13/2017 tentang Pengelolaan dan Penangkapan Ikan.

    Kepala Bidang Perizinan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (P2TPI) dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Sayid Syarief Fathillah mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak Satpol atas banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat. 

    Sebetulnya, lanjutnya, laporan serupa sudah pihaknya dapatkan dari beberapa hari yang lalu, bahwa marak penangkapan ikan menggunakan alat setrum di kawasan Tenggarong dan Loa Kulu. “Satpol ke kami untuk pendampingan, kami tadi turun (mendatangi TKP) pukul 2 siang,” ucapnya. 

    Pelaku berhasil ditemukan dan diamankan oleh anggota Satpol saat tengah melakukan aksinya di daerah Loa Lepu. Anggota Satpol secara khusus mendatangi korban dengan menggunakan perahu karet, akhirnya satu orang pun berhasil ditangkap. 

    Informasi awal, terdapat lima perahu yang melakukan aksi serupa. Namun, nampaknya empat perahu lainnya sudah tidak lagi berada di TKP ketika Satpol, DKP dan aparat kepolisian mendatangi lokasi itu. Tentunya, saat ini pelaku sudah diamankan untuk diproses oleh Satpol sebagai penegak Perda Nomor 13/2017.  “Ketika kami datang agak siang sedikit, sehingga mereka pergi, ada satu yang kami ambil barang buktinya. Akan ditegakkan oleh Satpol sebagai penegak perdanya,” ungkapnya. 

    Sayid menerangkan, sudah dituliskan dengan jelas dalam perda ada banyak alat tangkap ikan yang dilarang, begitu juga dengan cara menangkapnya. Penggunaan tangkapan dengan setrum, racun, bom dan mata jaring yang sangat kecil seperti kain kasa atau kelambu tidak diperbolehkan. “Jadi sekali lagi masyarakat kami harapkan di daerah ilir sini jangan menggunakan setrum, gunakanlah yang diperbolehkan, seperti rengge,” imbuhnya.