Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Moch Yusran menyarankan agar Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Serfianus untuk segera mundur atau nonaktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini menyusul beredarnya foto yang bersangkutan saat menerima surat rekomendasi pencalonan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Nunukan 2024 mendatang dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya kalau sesuai aturan, setiap ASN yang maju pada Pilkada itu sudah tercatat mundur sebagai ASN saat mendaftarkan diri di KPU nanti. Tapi secara moril, tentu kita menyarankan agar yang bersangkutan segera mundur atau nonaktif sebagai ASN karena tentu status beliau itu melekat," ujar Yusran, Senin (22/7/2024).
Dikatakan Yusran, ASN yang maju sebagai calon kepala daerah telah diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada 2024. Di mana beberapa pasal secara gamblang mengatur terkait pencalonan seorang ASN.
Yusran menilai setiap warga negara, termasuk ASN memiliki hak untuk ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 asalkan mengikuti regulasi yang ada. "Kita berharap agar tidak terjadi konflik kepentingan atas status yang bersangkutan sebagai ASN. Karena memang kalau secara etika ketika pak Serfianus sudah terlibat kegiatan kepartaian apalagi itu terkait pencalonannya, maka lebih baik kita sarankan untuk nonaktif saja," harap Yusran.
Kapala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemerintahan dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Mutiq Hasan Nasir menyampaikan hingga kini belum menerima surat permohonan pengunduran diri Serfianus sebagai ASN.
"Sampai saat ini kan beliau (Serfianus) masih aktif tuh. Yah nanti proses pengunduran diri beliau itu kan setelah penetapan (sebagai calon kepala daerah)," ucap Mutiq.
Mutiq mengatakan jika yang bersangkutan membutuhkan form pengunduran diri, maka akan diberikan sesuai dengan format yang dibutuhkan. Terkait proses pengunduran diri ASN juga telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Jadi dalam aturan itu jelas, bahwa setiap ASN yang maju Pilkada wajib mundur setelah ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati. Karena salah satu dokumen pengajuan pengunduran diri sebagai ASN itu harus melampirkan surat keputusan penetapan calon yang dikeluarkan oleh lembaga yang bertugas melaksanakan Pemilu," jelasnya.
Disinggung soal kehadiran Serfianus saat menerima surat rekomendasi dari Partai Demokrat, Mutiq menduga bahwa yang bersangkutan kemungkinan tengah melaksanakan cuti.
"Kalau status beliau saat ini mungkin sedang cuti yah, mungkin yah. Kalau cuti kan tidak masalah. Jadi kalau hal-hal teknis yang disampaikan ke kami, sudah kami sampaikan apa adanya. Kalau terkait beliau harus mundur atau tidak, yah nanti saat penetapan beliau sebagai calon sebagaimana dalam ketentuan itu harus melampirkan SK penetapannya," pungkas Mutiq.

