Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri Umar akan memasukkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di luar area Pasar Pandansari. Namun yang difasilitasi yang menjadi binaan pasar.
Ini disampaikan usai menggelar rapat bersama Komisi II DPRD Balikpapan di UPTD Wilayah II Pasar Pandansari, Selasa (23/7/2024).
Haemusri Umar menyampaikan hasil keputusan rapat tersebut adalah DPRD Balikpapan mendukung untuk menata hingga menertibkan PKL yang berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Di mana hal ini sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda).
"Kemudian, pembersihan itu dilakukan tiga hari mulai 23-25 Juli. Setelah kita berdiskusi panjang, terkait penertiban Pasar Pandansari ini," ucap Haemusri.
Ia mengatakan untuk PKL yang berjualan di luar area pasar akan dilakukan indentifikasi. Kalau mereka punya petak di dalam silahkan masuk kembali. Begitu juga dengan pedagang yang menjadi binaan pasar akan difasilitasi.
"Terkait Pak Asis tadi, intinya dia minta difasilitasi PKL yang ada di luar untuk bisa masuk di dalam. Tapi 'kan kita harus verifikasi dulu, mereka itu apakah masuk kategori binaan Pasar Pandansari tidak," ujarnya.
Untuk membuktikan pedagang adalah binaan pasar, ia mengaku yang bisa membuktikan pedagang binaan pasar itu pengurus pedagang.
"Nah itu yang di justifikasi oleh pengurus pedagang, sepanjang pengurus pedagang mengatakan bahwa dia adalah binaan PKL maka dia akan difasilitasi," terangnya.
Camat Balikpapan Barat, Erwin akan menyikapi tegas bila ada oknum melakukan pemungutan liar terkait petak pasar. Sehingga, Disdag Balikpapan diminta mencari tahu dan mengusut tuntas dugaan tersebut.
"Terkait isu-isu pemungutan lapak yang diakomodir oleh oknum, itu menjadi kewenangan Dinas Perdagangan untuk melaporkan, kalau toh ada dugaan kejadian tersebut," kata Erwin.
Menurutnya, Kecamatan Balikpapan Barat hanya bertugas untuk mengakomodir bagaimana supaya penertiban Pasar tradisional tersebut dapat berjalan secara kondusif dan aman.
"Sesuai dengan arahan Pak Wali, jangan sampai ada gesekan-gesekan ditahun Politik ini," ungkapnya.
Kendati begitu, jikalau ditemukan memang adanya dugaan Pungli ke sejumlah lapak, pastilah akan ditindak tegas. Dengan sanksi Tindakan Pidana Ringan (Tipiring).
"Kalau ditemukan oknum pungutan pasar, langsung dilakukan tipiring di TKP," tegasnya.