Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nunukan 2024 hingga saat ini masih terus berjalan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan mengingatkan kepada Bupati untuk tidak melakukan rotasi pegawai Pemkab berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Dalam pasal itu diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan," ujar Yusran kepada pusaran media.com, Rabu (24/7/2024).
Yusran menjelaskan, berdasarkan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Penetapan pasangan calon akan jatuh pada 22 September 2024.
"Penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 22 September 2024, yang artinya jika kepala daerah melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.
Yusran menegaskan, jika imbauan itu tidak diindahkan oleh kepala daerah maka sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pejabat yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana.
"Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," pungkas Yusran.

