Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menyiapkan lima pembangunan super untuk kesiapan sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kelima pembangunan tersebut masih disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044.
Ini disampaikan Sekertaris Kota (Sekkot) Balikpapan, Muhaimin saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap Raperda tersebut di Hotel Grand Senyiur, Jumat (26/7/2024).
Muhaimin menyampaikan, RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan administratif.
"Peraturan tentang RTRW sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota Balikpapan 2012-2032 dan kini Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan berbagai penyesuaian," ucap Muhaimin.
Kelima pembangunan super tersebut disiapkan dengan penyesuaian Perda sebelumnya. Pertama, ditetapkan IKN di Provinsi Kaltim, maka Kota Balikpapan diarahkan sebagai super hub ekonomi dalam pengembangan IKN, yaitu pengembangan industri khususnya industri farmasi, industri petrokimia dan industri masa depan berbasis energi terbarukan.
Kedua, peran Kota Balikpapan sebagai super hub pengembangan IKN, perlu penguatan peran penting dalam aspek logistik, perdagangan dan jasa.
Ketiga, perlunya pengembangan coastal area untuk mendukung peran Kota Balikpapan sebagai pusat perdagangan dan jasa, serta adanya perkembangan berbagai infrastruktur transportasi dalam mendukung peran kota sebagai pusat logistik dan pintu gerbang Kaltim dan IKN.
Keempat, pemenuhan kebutuhan penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) serta utilitas untuk mendukung dan mengantisipasi pertumbuhan penduduk, khususnya dalam penyediaan air minum yang memadai.
Kelima, pelaksanaan perlindungan keanekaragaman hayati melalui pelestarian hutan lindung, ekosistem mangrove dan jalur migrasi satwa.
"Guna mewujudkan suatu Perda yang berdaya guna dan dapat dijadikan sebagai landasan perumusan kebijakan yang efektif dalam implementasinya sesuai kebutuhan masa kota tersebut di atas, maka diperlukan Raperda dan regulasi lainnya," ujarnya.
Ia mengungkapkan Raperda dan regulasi yang dimaksud, yaitu pertama, penyusunan rencana detail tata ruang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kedua, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota. Ketiga, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antara sektor. Terakhir keempat, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
"Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Balikpapan 2012-2032," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa Raperda RTRW Kota Balikpapan 2024-2044 juga disusun sebagai pelaksanaan dari amanat ketentuan Pasal 26 Ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun Nomor 22 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang menyatakan bahwa RTRW ditetapkan dengan Perda.
"Penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota Balikpapan 2012-2032, yang dituangkan dalam Raperda RTRW 2024-2044 telah diatur dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penertiban Persetujuan Subtansi RTRW provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang," jelasnya.
Adapun materi muatan Raperda RTRW Kota Balikpapan 2024-2044, yaitu pertama tujuan kebijakan (Termasuk kebijakan pengembangan wilayah kota) dan strategi penataan ruang wilayah kota, kedua rencana struktur ruang wilayah kota meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana.
Ketiga, rencana pola ruang wilayah kota meliputi kawasan lindung (Termasuk peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk dan mata air), serta kawasan budi daya dan rencana penyediaan ruang terbuka hijau.
Keempat, kawasan strategis kota. Kelima, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi indikasi program utama jangka menengah 5 tahun dan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Terakhir atau keenam, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi ketentuan umum zonasi, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
"Semoga Allah SWT, tuhan yang maha kuasa memberikan petunjuk kepada kita semua, sehingga Perda yang kita hasilkan dapat berguna dan bermanfaat bagi pembangunan Kota Balikpapan," harapannya. (adv)