Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Lahan di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi seluas 516,91 hektare, telah berubah status menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).
Lahan APL itu terletak di Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare.
Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan dengan peralihan status lahan ini, masyarakat memiliki peluang untuk mengurus surat administrasi lahan yang selama ini mereka tempati di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.
"Alhamdulillah, dengan upaya yang luar biasa dan panjang, lahan berstatus HPL Transmigrasi di Tanah Grogot bisa beralih menjadi APL. Kami berharap hak masyarakat untuk memiliki sertifikat dapat terwujud," kata Fahmi, Senin (29/7/2024).
Fahmi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam upaya pelepasan HPL Transmigrasi ratusan hektare itu. Sehingga, keinginan masyarakat yang tinggal di atas lahan HPL Transmigrasi bisa terwujud, serta meningkatkan kesejahteraannya.
"Kami atas nama Pemkab Paser mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat dalam proses pelepasan HPL ini," ucapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Istanto Nurhidayat menandaskan akan segera mengeksekusi lokasi APL tersebut. Diawali dengan sosialiasi kepada masyarakat, sebelum menerbitkan sertifikat sesuai kebutuhan. Pihaknya
"Setelah proses pelepasan HPL Transmigrasi menjadi HPL, kami akan lakukan sosialisasi, sebelum menerbitkan sertifikat. Kami menargetkan dalam dua bulan sudah bisa mulai memproses sertifikat lahan itu," tandasnya.
Untuk diketahui, peralihan status lahan itu diketahui setelah adanya surat yang diserahkan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Asnaedi kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli yang dilaksanakan di Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).