Reporter: Ainur Rofiah | Editor: Supiansyah
SAMARINDA - Perdagangan maupun komunitas wajib memiliki izin, termasuk pemeliharaan bagi beberapa hewan yang unik maupun langka.
Kalimantan Timur digegerkan dengan keberadaan dan pemusnahan ikan piranha dan aligatior baru-baru ini.
Beberapa ikan ini adalah jenis ikan predator. Ikan piranha dan aligator menjadi ikan yang dilarang dijual belikan secara bebas di Indonesia.
Selain jenis ikan masuk dalam kategori ikan yang langka, faktor terganggunya ekosistem perairan lokal dapat mengganggu.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan belasan ikan predator. Menurut Kepala seksi (Kasi) PWP3KP Joko Feriyanto mengatakan temuan ikan predator berasal dari laporan warga.
"Ada yang menawarkan kemarin, itu yang kami datangi lalu kami sita, lalu ada sebagian yang menjual melalui online, bahkan sudah ada komunitasnya," ungkap Joko Feriyanto, Rabu (9/6/2021).
Beberapa ikan temuan yang dimusnahkan yakni ikan piranha sebanyak 7 ekor, sedang aligator sebanyak 14 ekor.
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Perikanan dan Kelautan Nomor 8 Tahun 2020, ikan tersebut harus dimusnahkan, atau dijadikan alat edukasi masyarakat.
"Untuk pemusnahannya pun dilakukan dengan cara memberikan bius terlebih dahulu. Setelah ikan tersebut pingsan, petugas kemudian mengubur ikan tersebut di tempat yang telah disediakan," pungkasnya.
Ia juga menambahkan jika akan dilakukan pencarian terkait beberapa keberadaan ikan tersebut, karena masih memungkinkan jika oknum pecinta ikan tersebut masih menyimpan karena takut dimusnahkan.