Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Bambang Irawan
TANA PASER - Seorang pria muda berinisial AR (30) asal Desa Suatang Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser dibekuk Polres Paser atas pencurian kalung emas di Toko Emas Citra Usaha, Kandilo Plaza, Kecamatan Tanah Grogot pada 31 Juli 2024 lalu pukul 13.14 WITA.
Kejadian berawal dari kedatangan AR ke toko emas itu untuk mencari kalung emas seberat lima gram. Namun, penjaga toko sekaligus korban, Zainal Yusuf menyebut hanya memiliki kalung emas yang beratnya di bawah lima gram.
"Pelaku sempat menanyakan harga kalung yang tersedia. Korban pun memperlihatkan kalung emas tersebut sambil menyebutkan harganya sebesar Rp4.400.000," kata Kasat Reskrim Polres Paser IPTU Helmi S Saputro, Senin (5/8/2024).
Kemudian, pelaku meminta kepada korban untuk membawa kalung emas itu, dengan alasan memperlihatkan ke istrinya yang berada tidak jauh dari toko emas tersebut dan korban pun memperbolehkan.
Nahasnya, pelaku membawa kabur kalung emas itu, dan melarikan dengan menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Paser. Unit Jatanras Polres Paser segera melakukan Penyelidikan lebih lanjut dan sekitar pukul 15.00 WITA identitas pelaku telah diketahui. Lalu, sekitar pukul 20.30 WITA, Unit Jatanras Polres Paser berhasil menangkap pelaku di Desa Tanah Priuk Kecamatan Tanah Grogot.
"Setelah ditangkap, interogasi awal dilakukan terhadap pelaku dan mengakui bahwa kalung emas yang dicuri olehnya telah dijual kepada Pemilik Toko Emas Intan di Kecamatan Long Ikis dengan harga Rp3.300.000," ucapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku,hasil dari penjualan itu digunakan untuk membeli handphone seharga Rp1.800.000, diberikan kepada istrinya sebanyak Rp1.050.000 dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Barang bukti lainnya yang disita, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih dengan Nopol KT 2978 EAZ, uang tunai sisa penjualan emas sebesar Rp. 100.000, dan satu Handphone Merk Oppo Warna Biru yang dibeli oleh pelaku dengan menggunakan uang hasil penjualan emas yang dicuri.
"Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pidana penjara paling lama lima tahun," ujar IPTU Helmi S Saputro mengakhiri.

