Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bambang Irawan
BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang menyelenggarakan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dengan tema Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas dan Pemenuhan Akomodasi yang Layak, di BPU Kecamatan Bontang Utara, Selasa (6/8/2024).
Berdasarkan data Sakernas BPS Periode Februari 2023, Penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 16,28 juta jiwa, dengan jumlah angkatan kerja penyandang disabilitas 7,25 juta jiwa.
Sehingga banyaknya penyandang disabilitas yang berada pada usia produktif memerlukan dukungan untuk mengakses pasar tenaga kerja dan bekerja secara produktif.
Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Dikjen Bina Penta dan PKK Kementerian Tenaga Kerja RI, Suherman, berpesan, jika ada karyawan disabilitas di perusahaan swasta maupun BUMD harus diberdayakan sebagaimana karyawan pada umumnya.
"Hal ini diatur di Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatakan bahwa penyandang disabilitas sama dengan warga negara lainnya yang mempunyai hak mendapatkan pekerjaan," kata Suherman.
Dia menambahkan karyawan disabilitas bisa bekerja di bidang administrasi ataupun teknis dan nantinya soal akomodasi akan disesuaikan oleh perusahaan tempat bekerja tentunya harus layak.