Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Disnaker Bontang Siap Evaluasi Peraturan Perekrutan Terkait Tenaga Kerja Difabel

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdul Safa Muha (Dok:Lutfi aziz/Pusaran media)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Disnaker Bontang Siap Evaluasi Peraturan Perekrutan Terkait Tenaga Kerja Difabel

    PusaranMedia.com

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdul Safa Muha (Dok:Lutfi aziz/Pusaran media)

    Disnaker Bontang Siap Evaluasi Peraturan Perekrutan Terkait Tenaga Kerja Difabel

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdul Safa Muha (Dok:Lutfi aziz/Pusaran media)

    Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bambang Irawan

    BONTANG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Abdul Safa Muha angkat suara terkait tenaga kerja bagi penyandang disabilitas dan pemenuhan akomodasi, Selasa (6/8/2024). 

    Ia mengatakan kesempatan kerja penyandang disabilitas kerap bertentangan dengan kriteria yang dibutuhkan perusahaan.

    Ia mencontohkan aturan saat penerimaan tenaga kerja, calon karyawan diharuskan untuk sehat secara jasmani dan rohani sehingga dengan dasar tersebut perusahaan tidak menerima jika poin tersebut dilanggar. 

    "Kami akan lakukan evaluasi terkait aturan yang mengatur terkait persyaratan kesehatan, jadi nanti difabel memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan juga, " katanya. 

    Menyoal tenaga kerja penyandang disabilitas, pihaknya akan mencoba terapkan di salah satu lowongan kerja yang masuk di Dinas Ketenagakerjaan. 

    "Saya coba terapkan di loker mis gacoan, disitukan mereka butuh karyawan banyak. Saya meminta setidaknya 10 orang untuk tenaga kerja disabilitas, " Katanya. 

    Namun, dalam penerimaan tenaga kerja difabel ini harus disesuaikan dengan minat dan bakatnya, "Jadi nanti disesuaikan saja dengan kompetensinya," tutupnya.